BERITA

Dana BOS Tak Lagi Ditransfer Lewat Pemda, Ikatan Guru Apresiasi Mendikbud

Dana BOS Tak Lagi Ditransfer Lewat Pemda, Ikatan Guru Apresiasi Mendikbud

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merombak skema penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dulunya, Dana BOS disalurkan pemerintah pusat ke sekolah lewat perantara pemerintah daerah (pemda). Tapi sekarang dana itu ditransfer langsung ke sekolah.

Hal ini diapresiasi oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.

"Transfer langsung dari (pemerintah) pusat ke rekening sekolah menjadi hal positif, karena (pemerintah) daerah terkadang menahan Dana BOS dengan berbagai alasan. Momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya," kata Ramli dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara, Selasa (11/2/2020).

Ramli juga memuji perombakan tahapan penyaluran dana BOS dari 4 kali menjadi 3 kali, yakni:

    <li>Tahap 1: Januari, penyaluran 30 persen</li>
    
    <li>Tahap 2: April, penyaluran 40 persen</li>
    
    <li>Tahap 3: September, penyaluran 30 persen</li></ul>
    

    "Sekitar 70 persen (penyaluran Dana BOS) pada semester pertama adalah hal positif, karena banyak kepala sekolah atau guru ngutang untuk menalangi kebutuhan operasional. Itu sudah menjadi rahasia umum," kata Ramli.


    Berita Terkait: Kebijakan Dana BOS Nadiem: Kurangi Birokrasi, Tambah Transparansi


    Kritik IGI untuk Kebijakan Baru Dana BOS

    Meski mengapresiasi sistem transfer langsung, Ketua IGI Muhammad Ramli Rahim mengkritisi sejumlah poin lain dalam kebijakan baru Dana BOS.

    Poin pertama yang ia kritisi adalah penambahan alokasi Dana BOS untuk gaji guru honorer, dari sebelumnya 15-30 persen menjadi 50 persen.

    "Penambahan alokasi untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari Dana BOS sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapuskan sistem honorer. Seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi nol persen," kata Ramli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

    Ramli juga mengkritisi porsi Dana BOS yang ditentukan berdasarkan jumlah murid. Ia menilai ketentuan itu tak adil bagi sekolah-sekolah terpencil, yang kondisi geografisnya berat dan jumlah muridnya sedikit.

    Selain itu, Ramli memperkirakan pemda masih bisa memengaruhi pihak sekolah dalam penggunaan Dana BOS. Sebab, pemda masih punya kekuatan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah.

    Editor: Agus Luqman

  • dana BOS
  • pemda
  • pemprov
  • guru

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!