BERITA

2 Bulan Harun Masiku Buron, Bagaimana Nasib Berkas Perkaranya di KPK?

""Kita tidak hanya mengacu pada satu keterangan tersangka saja untuk pembuktian. Itu kan satu bagian dari alat bukti. Kami memang berpegang pada alat bukti lain.""

Muthia Kusuma

2 Bulan Harun Masiku Buron, Bagaimana Nasib Berkas Perkaranya di KPK?
Harun Masiku, buronan KPK. (Foto: KPU.go.id)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim proses penyidikan untuk tersangka politisi PDI Perjuangan Harun Masiku masih berjalan.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pembuktian sangkaan terhadap Harun tidak hanya mengacu pada keterangan tersangka. Melainkan dapat diperoleh dari keterangan saksi petunjuk, surat dan barang bukti yang sudah disita.


Meskipun demikian, ia menyebut keterangan langsung dari Harun dibutuhkan sebagai satu bagian alat bukti.


"Proses berjalan terus seperti biasa. Memang satu berkas, tentunya nanti adalah keterangan tersangka belum bisa didapatkan. Tapi sekali lagi, kita tidak hanya mengacu pada satu keterangan tersangka saja untuk pembuktian. Itu kan satu bagian dari alat bukti. Kami memang berpegang pada alat bukti lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (25/2/2020).


Ali menambahkan, pemberkasan Harun Masiku hampir dirampungkan dengan tambahan keterangan empat orang saksi.


Saksi yang digunakan KPK adalah dua anggota KPU Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik, serta anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan advokat Donny Tri Istiqomah.


Hanya saja pemeriksaan empat saksi yang rencananya dilakukan Selasa (25/2/2020) urung dilakukan karena imbas banjir di daerah sekitar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.


Perkara dugaan suap dalam proses penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) menyeret empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka itu adalah anggota KPU Wahyu Setiawan (sudah dicopot), Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu), Saeful (staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) dan politisi PDIP Harun Masiku.


Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari total permintaannya sebesar Rp900 juta.


Wahyu diminta Harun agar meloloskan namanya sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Sementara, putusan pleno komisioner KPU menyatakan PAW diisi oleh kandidat suara terbanyak berikutnya yaitu Riezky Aprilia sesuai peraturan.


Editor: Agus Luqman 

  • Harun Masiku
  • KPK
  • OTT KPK
  • suap PAW
  • PDIP
  • Hasto Kristianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!