BERITA

Tiket Pesawat Melambung Karena Kartel? Ini Kata KPPU dan Maskapai

Tiket Pesawat Melambung Karena Kartel? Ini Kata KPPU dan Maskapai

KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi adanya praktik kartel dalam kenaikan tiket pesawat terbang. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan dalam proses penelitian,  menemukan adanya pertemuan yang dilakukan   maskapai.

Guntur enggan menjelaskan lebih lanjut soal pertemuan  yang dimaksud karena masih masuk materi penyelidikan.

"Dari kami sudah menemukan indikasi bahwa ada perilaku yang mengarah ke sana (kartel). Ada pertemuan, ada (pola) tindakan yang sama. Kalau sekarang, sudah fokus pada pengumpulan alat bukti, "kata Guntur saat dihubungi KBR, Selasa (5/2).


KPPU telah menaikkan status kasus dugaan kartel tiket pesawat terbang dari penelitian ke penyelidikan. Menurut Guntur, dalam waktu dekat, penyelidik KPPU akan memanggil ulang maskapai dan Kementerian Perhubungan.


"Kami ingin klarifikasi Kementerian Perhubungan. Apakah perilaku yang diduga pelaku usaha itu, merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan."

Dalam kesempatan berbeda Guntur mengatakan sudah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat potensi kartel tiket pesawat.

"Indikasinya sudah ada yaitu dari pelbagai media dan kita sudah memanggil juga INACA, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan perusahaan travel agent. Namun, sampai hari ini memang tahapan masih berlangsung, kami berharap kerjasamanya untuk pelaku usaha," kata Guntur di Kantor KPPU, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019).

 

Guntur melanjutkan, "Yang sudah merespon pemberian data baru INACA dan Garuda Indonesia, walaupun belum lengkap sesuai dengan diinginkan oleh KPPU. Kemenhub kalau ini bukan kebijakan, tidak serta merta karena pelaku usaha harus mentaati pemerintah. Prosesnya masih panjang,  penyelidikan, pemberkasan, dan persidangan."


Maskapai Garuda membantah adanya permainan tiket.  Juru bicara PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, tinggi rendahnya tiket dipengaruhi dari jumlah peminat dan nilai batas atas dan bawah. Sehingga menurutnya penaikan harga yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.


“Kita melihatnya begini, bahwa harga tiket yang dijual oleh maskapai itukan ditentukan oleh regulator. Ada Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2016 itukan ada penentuan tarif batas atas tarif batas bawah, maskapai tidak boleh menjual di atas itu atau di bawah itu. Kita mengikuti aturan pemerintah ya berarti kita tidak melangga. Kita tidak menentukan harga sendiri jadi yang menentukan pemerintah,” ujar Ikhsan, saat dihubungi KBR, Selasa (05/02/2019).


Tapi Kementerian Perhubungan membantah tingginya harga tiket karena regulasi. Juru bicara Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan kenaikan tarif tiket pesawat  karena tingginya permintaan saat libur natal dan tahun baru.


Hengki  menjelaskan, bahwa pada saat itu kenaikan tiket pesawat berasal dari tarif tiket mahal yang belum didiskon.


"Tidak ada kebijakan (pengaturan tarif), kan kami sudah sampaikan Permen 14 itu mengatur tarif batas atas  dan tarif batas bawah. Semua maskapai tidak ada yang melanggar tarif atas dan tarif bawah semuanya ada pada koridor yang sudah disepakati. Tarif naik itu tidak ada, yang ada itu mereka menjual harga diskon waktu itu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan saat dihubungi KBR, Selasa, (05/02/2019).


Hengki mengklaim saat ini tidak ada lagi kenaikan tarif tiket pesawat, karena sudah ada kesepakatan dengan Indonesia National Ari Carrier Association (Inaca). Ia mengatakan bahwa pada saat proses pemanggilan oleh KPPU, Kemenhub menerangkan bahwa tidak ada kenaikan tarif tiket pesawat, hal tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.


"Kita tunggu saja, hasil dari KPPU  memang ada hasil rekomendasi  nanti kita putuskan bersama. Kita akan patuh terhadap keputusan KPPU terkait penyelidikan nantinya," pungkasnya.

Pada akhir Januari lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  memutuskan menaikkan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar 5%. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan keputusan ini diambil sebagai imbas kenaikan harga avtur.

"Sudah ada. (Jadi dinaikkan?) Sudah naik 5 persen. (Fix?) Sudah,"ujar Budi Karya usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Senin (28/1).


Sebelumnya, maskapai mengajukan kenaikkan tarif batas bawah penerbangan sebesar 10% menjadi 40%. Angka itu melampaui ketentuan dalam kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2016 yang menetapkan tarif batas bawah penerbangan sebesar 30% dari tarif batas atas.


Budi menambahkan, realisasi kenaikan tarif menunggu sosialisasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dia menegaskan kenaikan 5% ini semestinya sudah mampu menutup peningkatan biaya operasi maskapai penerbangan.

Senada disampaikan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. Dia menilai    tidak ada satupun maskapai penerbangan yang melanggar aturan. Menurut dia, masyarakat yang melakukan protes kenaikan harga tiket adalah yang terbiasa membeli tiket menggunakan fasilitas penerbangan low cost carrier (LCC).

"Terkait harga tiket yang di komplain naik drastis ini kami mencermati tidak ada satu airlines pun yang melanggar batas bawah maupun batas atas. Sehingga dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," kata Alvin Lie di Jakarta, Selasa (15/02/2019).


Pendapat berbeda disampaikan   Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI). Ketua Harian  YLKI  Tulus Abadi   Tulus Abadi mengkritik   besaran kenaikan yang membuat masyarakat protes.


"Kalaupun naik ya bertahaplah dengan persentase terukur. Misalnya 20 persen, 30 persen. Jangan langsung 100 persen atau mendekati 100 persen," kata Tulus kepada KBR, Selasa (5/2).


Tulus mengatakan kenaikan harga yang dilakukan maskapai secara bersamaan itu menimbulkan dugaan adanya permainan di balik melonjaknya harga tiket. Dia mempertanyakan pengumuman kenaikan harga pesawat yang dilakukan bersamaan oleh sejumlah maskapai.


"Kenapa kenaikan itu secara bersama-sama baik waktu maupun jenis maskapai. Ini tanda tanya. Padahal waktu itu peak season sudah turun."


Editor: Rony Sitanggang

  • kenaikan tiket pesawat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!