RUANG PUBLIK

Peneliti: Proyek Infrastruktur Listrik Belum Bela Komitmen Lingkungan

Peneliti: Proyek Infrastruktur Listrik Belum Bela Komitmen Lingkungan

Peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita A. Widyaningsih, menyebut rencana proyek infrastruktur ketenagalistrikan Indonesia periode 2018 – 2027 belum sejalan dengan komitmen lingkungan.

Hal itu dijelaskan dalam makalah risetnya yang berjudul Membedah Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia (2018).

Berdasar analisis terhadap dokumen perencanaan ketenagalistrikan nasional, Grita juga menilai visi pengembangan listrik berbasis energi terbarukan (renewable energy) periode 2018 – 2027 tidak sepenuhnya realistis.


Komitmen Indonesia Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dan berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.

Bila Indonesia mendapat dukungan internasional, maka pengurangan emisi itu ditargetkan lebih besar lagi, yakni mencapai 41 persen pada tahun 2030.

Salah satu cara memenuhi Paris Agreement adalah dengan mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan mulai dari sekarang.

Menurut Grita (2018) ini terkait dengan fakta bahwa sejak lama sektor energi menjadi penyumbang emisi terbesar kedua di Indonesia.

Untuk mewujudkan komitmen tadi, pemerintah telah merumuskan sejumlah strategi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

KEN berisi visi dan arahan besar untuk pengembangan energi nasional; RUEN berisi penjabaran data yang lebih terperinci; sedangkan RUPTL berisi daftar proyek insfrastruktur energi untuk sepuluh tahun ke depan.


Rencana Proyek Ketenagalistrikan Tidak Sesuai Arahan

Menurut amatan Grita (2018), KEN telah memuat amanat untuk memaksimalkan penggunaan energi terbarukan.

RUEN juga telah membuat tujuan spesifik untuk satu dekade ke depan, yakni: pembangkit listrik renewable energy ditargetkan mampu menghasilkan daya sebesar 33 persen dari total listrik nasional.

Namun demikian, daftar proyek yang tercantum dalam RUPTL periode 2018-2027 ternyata tidak sesuai dengan arahan dan target tersebut.

Grita (2018) menemukan bahwa proyek-proyek dalam RUPTL masih mengesampingkan renewable energy, dan malah bertumpu pada penambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbasis batubara.


Rencana Proyek Ketenagalistrikan Tidak Sesuai Potensi Daerah

Grita menyebut, proyek-proyek infrastruktur energi yang termuat dalam RUPTL kerap tidak sesuai dengan potensi daerah.

Sulawesi Utara, misalnya. Grita mencatat bahwa potensi energi terbesar di sana adalah tenaga surya (2.113 megawatt) serta tenaga angin (1.214 megawatt). Namun, proyek terbesar yang terdaftar dalam RUPTL setempat malah penambahan kapasitas PLTU batubara.

Sama halnya dengan Jawa dan Bali. Menurut catatan Grita, Jawa Barat memiliki potensi geothermal terbesar di Indonesia. Provinsi Yogyakarta juga punya potensi tenaga surya sangat besar hingga di atas 11.000 megawatt.

Kendati demikian, dalam RUPTL 2018 – 2027, rencana proyek infrastruktur terbesar di Jawa dan Bali lagi-lagi masih bertumpu pada penambahan kapasitas PLTU batubara.

Grita pun menyimpulkan, rencana proyek infrastruktur energi Indonesia ternyata belum didesain sejalan dengan komitmen lingkungan.


Rencana Proyek Ketenegalistrikan Tidak Realistis

Grita juga menilai bahwa rencana proyek pembangkit tenaga listrik berbasis renewable energy periode 2018 -2027 tidak sepenuhnya realistis.

Dalam RUPTL, rencana proyek energi terbarukan sepanjang tahun 2018 – 2024 masih sangat minim, yakni di kisaran 66 – 755 megawatt per tahun.

Namun begitu masuk ke tahun 2025, pembangunan langsung ditargetkan meningkat empat kali lipat hingga mencapai 2.000 – 2.500 megawatt setahun.

Menurut Grita, hal ini menimbulkan keraguan terkait bagaimana strategi pemerintah dalam mengejar target tersebut.

(Sumber: Membedah Kebijakan Perencanaan Ketenagalistrikan di Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan, 2018)

  • infrastruktur
  • listrik
  • energi terbarukan
  • batu bara
  • PLTU
  • paris agreement

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!