BERITA

7 dari 10 Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

7 dari 10 Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

KBR, Jakarta - Lembaga Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) melakukan penelitian terhadap rencana pemerintah menetapkan kenaikan tarif bawah ojek daring atau ojek 'online'.

Ketua tim RISED, Rumayya Batubara mengatakan rencana itu bakal menyebabkan permintaan (demand) konsumen terhadap ojek daring menurun dan pengalihan ke kendaraan pribadi akan meningkat.


"Kami tanyakan juga bagaimana seandainya ada kenaikan harga? Apakah Anda bersedia atau tidak bersedia? Kalau bersedia berapa banyak yang mau Anda bayarkan. Sebanyak 23 persen tidak mau mengeluarkan sama sekali. Pasti ini yang tidak akan mengeluarkan sama sekali, karena dia tidak bisa mentoleransi kenaikan harga berapapun. Komponen terbesar adalah 48 persen yang menyatakan bersedia, tapi kenaikan hanya kurang dari Rp5 ribu. Jadi totalnya 48 ditambah 22 persen, sekitar 70 persen lebih. Jadi 7 dari 10 konsumen, akan menolak jika dinaikkan sebesar Rp3100/km," kata Rumayya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (11/2/2019).


Rumayya menambahkan, jika tarif bawah mengalami kenaikan hingga Rp3100/km (atau Rp900/km), maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp7.920/hari apabila jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km/hari.


Berdasarkan survei RISED, keberadaan ojek daring sebagai penghubung antara pemukiman warga dengan transportasi massal selama ini berdampak turunnya angka penggunaan kendaraan pribadi.


Sejumlah 8,85 persen responden tidak pernah kembali menggunakan kendaraan pribadi setelah ada transportasi ojek online. Sementara 72,52 persen responden sesekali masih menggunakan kendraan pribadi, namun frekuensi penggunaannya hanya 1-10 kali/pekan.


Riset menyasar sebanyak 2.001 responden pengguna aktif ojek online dari 10 provinsi besar di Indonesia, dengan 51% pengguna adalah perempuan.


Responden mayoritas berpenghasilan antara 2-7 juta rupiah perbulan.


Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan yang salah satunya mengenai tarif ojek online. Kemenhub belum dapat mematok tarif dalam aturan tersebut. Namun, tarif bawah diperkirakan sekitar Rp2.000-Rp2.500/km atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500/km.

Kementerian Perhubungan juga mewacanakan bakal menetapkan transportasi ojek online sebagai angkutan umum resmi.  

Editor: Agus Luqman 

  • ojek online
  • transportasi online
  • tarif angkutan umum
  • transportasi massal
  • angkutan umum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!