BERITA

Ratusan Nelayan Tradisional di Sumut Demo Tolak Penggunaan Pukat Tarik

Ratusan Nelayan Tradisional  di Sumut Demo Tolak  Penggunaan Pukat Tarik

KBR, Medan- Ratusan nelayan tradisional dari  Kabupaten Batu Bara, Tanjungbalai, Asahan, Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai), Langkat, dan Belawan, berunjukrasa di DPRD Sumut. Mereka menolak penggunaan pukat tarik yang dilakukan sebagian nelayan.

Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batu Bara, Syawaludin Pane mengatakan mereka meminta agar Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016, Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan   ditegakkan.


"Kita tidak mau di bawah ini bentrok antarnelayan tradisional dan modern karena di Batu Bara sudah memanas. Kami telah membuat aksi pada 11 Januari, dan menangkap enam boat yang dilarang. Itu kita serahkan ke Dirpol Air, lalu mereka diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumut, tapi yang kita herankan itu boat pukat tarik itu jelas dilarang tapi kenapa bisa kembali ke Batu Bara," katanya di Medan, Senin (5/2).


Syawaludin menjelaskan, kawasan perairan di Sumut khususnya Batu Bara saat ini sudah hancur akibat alat tangkap  pukat tarik yang kerap digunakan sebagian nelayan.


"Pukat tarik memakai papan kandas ke bawah sedangkan ikan berkembangbiak di tepi. Jadi jika di tepi dihancurkan di mana ikan bisa berkembangbiak," jelasnya.


Akibat digunakannya pukat tarik, penghasilan nelayan tradisional di Batu Bara mengalami penurunan. Perbedaan terlihat di Kabupaten Sergai yang penghasilan ikannya meningkat dibanding daerah lain.


"Jika pukat tarik itu tidak lagi beroperasi saya yakin penghasilan ikan di Sumut akan meningkat. Kalau perbedaan mencolok sejak mereka beroperasi, kita ambil perbandingan di Sergai. Alat pukat tarik yang dilarang itu tidak ada. Kalau pun ada pasti curi-curi, jadi hasil tangkap nelayan di Sergai sudah cukup jauh. Kalau di Sergai dari pagi hingga siang sudah. Sudah menghasilkan Rp300 sampai Rp 400 ribu sekali ke laut. Tapi di Batu Bara sampai sore Rp60 ribu pun susah," ungkap Syawaludin.


Aksi massa yang melakukan orasi di DPRD Sumut, berharap agar lebih peduli dan menghentikan penggunaan pukat tarik yang dilakukan sebagian nelayan.


"Pukat tarik merugikan nelayan kecil. Anggota DPRD, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dir Polisi Air, untuk tidak tutup mata. Kami cukup Peraturan Menteri nomor 71 ditegakkan di Sumut," tandasnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pukat hela
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!