BERITA

Polemik Cantrang, KKP Beri Surat Keterangan Melaut Sementara

""Kita nggak bisa izinkan untuk cantrang. Kita beri surat keterangan melaut sementara.""

Musyafa

Polemik Cantrang, KKP  Beri Surat Keterangan Melaut Sementara
KKP mengecek fisik kapal cantrang di Rembang, Jateng. (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Rembang– Kementerian Kelautan Dan Perikanan  menemukan data bobot  semua kapal ikan di Rembang, Jawa Tengah dipalsukan. Hasil verifikasi kapal cantrang di  surat tercantum kurang dari 30 gross ton (GT), tapi kenyatannya melebihi 30 gross ton.

Pemalsuan data diduga untuk mendapatkan BBM subsidi yang hanya diberikan bagi kapal dengan bobot di bawah 30 GT. Selain itu,  agar lebih mudah mengurus perizinan. Penyebabnya,   kapal 30 GT ke bawah ditangani pemerintah provinsi. Sedangkan 30 GT ke atas  kewenangan ada di pemerintah pusat.  

Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Syarif Widjaja  mengatakan tidak  mempidanakan pemilik kapal. Saat ini berlangsung  pemutihan, setelah bobot kapal dan semua berkas kelengkapan beres, izinnya baru diproses.


Untuk verifikasi pengurusan izin ini, KKP  tidak menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan alat tangkap cantrang.   Izin yang dikeluarkan berupa Surat Izin Berlayar   sementara. Syaratnya   melewati cek fisik kapal, dan pemilik kapal bersedia mengganti alat tangkap selain cantrang, memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan mau membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Kita tidak mengenal adanya nama cantrang, jadi kita nggak bisa izinkan untuk cantrang. Kita beri surat keterangan melaut sementara. Jadi mereka bisa berlayar, tentu setelah memenuhi syarat. Contohnya pemilik kapal, dia harus datang sendiri untuk kami wawancara,“ jelasnya kepada KBR, Rabu (14/02/2018).


Di dermaga Pelabuhan Tasikagung, Rembang, petugas verifikasi dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan mencocokkan data spesifikasi kapal yang sudah diukur ulang oleh Perhubungan Laut. Pemeriksaan meliputi panjang, lebar, dalam kapal serta nomor mesin.


Syarif Widjaja menambahkan sampai pagi ini membuka pelayanan izin di Pelabuhan Tasikagung, terdata 262 kapal cantrang. Dari jumlah itu  yang mendaftar untuk pemutihan sejumlah 227 kapal dari 131 orang pemilik.

KKP telah mewawancarai  117 pemilik dan mengecek fisik  79 kapal. Dari jumlah itu  yang memenuhi syarat dan siap membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP), baru 13 kapal.

“Pelayanan akan kami lakukan secara berkelanjutan, kemungkinan Rabu ini dan Kamis besok bisa clear. Bayar PNBP nggak butuh waktu lama, pasang VMS 3 jam an. Untuk kapal yang masih belum daftar, kami tetap terbuka di lain hari,“ pungkasnya.


Sementara itu Gimari, seorang pemilik kapal cantrang warga Kelurahan Pacar, Rembang mengatakan tidak punya uang yang cukup, untuk mengganti alat tangkap baru. Alasannya butuh biaya hingga Rp 3 miliar. Sementara kalau mengajukan bantuan ke kementerian maupun pinjaman perbankan, plafon maksimal tidak sampai sebesar itu. Makanya sekarang banyak pemilik kapal cantrang kebingungan.


“Niatan untuk ganti alat tangkap ada, tapi kan besok–besok. Ini baru mau didata dulu. Kita itu sudah menghitung, antara nilai pinjaman sama pengeluaran. Makanya temen–temen masih bingung. Lha besok kalau mau melaut sampai Papua, resikonya besar. Plus minus masih dipertimbangkan,“ ujar Gimari.


Editor: Rony Sitanggang

  • cantrang
  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • Syarif Widjaja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!