BERITA

Permendagri soal Izin Penelitian Tidak Dicabut, Melainkan Direvisi

Permendagri soal Izin Penelitian Tidak Dicabut, Melainkan Direvisi

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata tidak membatalkan atau mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). 

Direktur Kewaspadaan Nasional, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Akbar Ali mengatakan Permendagri tentang Penerbitan SKP itu sedang direvisi untuk menghindari kekosongan huku dalam memberi layanan bagi para peneliti.

Kemendagri juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama gabungan 29 peneliti serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi se-Indonesia, pada Kamis, 8 Februari 2018.

"Yang sekarang ini hanya direvisi. Karena, kalau kita misalnya langsung dicabut, artinya tidak ada lagi aturan itu. Tidak boleh kan ada kekosongan hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada teman-teman peneliti," kata Ali Akbar kepada KBR di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Ali Akbar mengatakan hasil FGD dengan para peneliti itu akan dibawa dan didalami lagi di tingkat internal Kemendagri. Melalui masukan-masukan dari peserta FGD, Permendagri itu akan disempurnakan. 

"Ini harus kami rundingkan lagi, kami bahas dengan teman-teman internal Kementerian Dalam Negeri untuk menelaah lebih lanjut. Masukan dari teman-teman LPPM sangat memperkaya kami dalam penyempurnaan Permendagri 3 Tahun 2018 ini," kata Ali Akbar.

Ali Akbar mengklaim pada hakikatnya aturan penerbitan izin penelitian itu mendapat dukungan dari seluruh Perguruan Tinggi yang hadir. Kata Ali, kalangan perguruan tinggi merasa pemerintah mendukung penelitian lewat sistem yang lebih praktis dibandingkan sebelumnya. Terutama terkait sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah. 

"Mereka sudah melihat perbandingannya dengan Permendagri sebelumnya, yang tadinya harus diselesaikan enam hari sekarang cukup lima hari. Yang sebelumnya mereka harus izin penelitian yang berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten atau kota. Sekarang enggak lagi, cukup di provinsi sudah bisa melakukan kegiatan," terang Akbar. 

"Semua pelayanan itu tidak dipungut biaya. Gratis," tambah Ali Akbar. 

Dalam FGD itu, kata Ali, kalangan peneliti kebanyakan memberi masukan terkait pasal 5 ayat 2 poin a dan b. Di mana penjelasan soal lembaga atau instansi yang tidak perlu SKP juga disyaratkan pada swasta, dan juga mengenai pengaturan biaya penelitian dari dana asing.

Begitu pula pasal 5 ayat 2 tentang pengecualian pihak. Akbar menjelaskan bahwa mahasiswa yang sedang melakukan penelitian tugas akhir tidak perlu mengurus SKP. 

"Mahasiswa cukup dengan surat penugasan dari kampus atau sekolahnya dia sudah bisa melaksanakan penelitian. Tanpa harus ada SKP. Justru mahasiswa yang kami beri pelayanan terbaik," jelasnya. 

Baca juga:

Pengertian 'dampak negatif' 

Pembahasan makna 'dampak negatif' tetap disinggung dalam FGD. Ali Akbar mengatakan persoalan itu menyebabkan Kemendagri memutuskan untuk memberi penjelasan rinci pada pasal-pasal yang menyebut itu. 

"Penjelasannya akan direvisi. Artinya, jangan terlalu..., jangan dianggap 'wah ini pemerintah terlalu ketat mengawasi'. Sebetulnya enggak. Karena sampai sekarang kita tidak pernah melarang untuk melaksanakan penelitian," kata Akbar. 

"Kami pemerintah harus tetap mewaspadai karena itu tugas kami di Direktorat Kewaspadaan Nasional. Kami harus mengantisipasi segala sesuatunya karena kami ini hanya bertugas mengantisipasi 'dampak negatif', jangan sampai ada kedok penelitian dengan tendesi tertentu, orientasi tertentu yang ingin dia capai," katanya.

Menanggapi pasal 'dampak negatif' di Permendagri, Ketua LPPM Universitas Krisnadwipayana, Bekasi Jawa Barat, Eddy Sanusi Silitonga mengatakan, selama FGD berlangsung belum ada pembahasan rinci tentang pengertian dampak negatif itu.

"Rincian dampak negatif itu tidak ada dibahas. Itu nanti mungkin akan dituangkan di petunjuk teknis. Yang berdampak negatif sifatnya memang masih global," kata Eddy kepada KBR, Kamis (8/2/2018).

Eddy menilai, aturan baru yang sedang dikaji itu memang patut mendapat masukan para pemangku kepentingan yang bakal terlibat. Namun demikian, dia tetap mendukung keberlanjutannya karena dianggap memudahkan peneliti.

"Namanya peraturan kalau baru dibuat pasti belum lengkap, jadi mau disempurnakan dulu. Ini sebenarnya langkah yang bagus untuk dievaluasi oleh Perguruan Tinggi, kira-kira sudah lengkap belum," kata Eddy.

Usai FGD hari ini, menurut rencana akan ada pertemuan lanjutan untuk penyempurnaan hasil revisi Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 itu dengan tetap menghadirkan perwakilan peneliti dari Perguruan Tinggi. Namun belum bisa dipastikan jadwal pelaksanaan, karena dari Kemendagri sendiri masih akan mendalami hasil FGD hari ini. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • izin penelitian
  • Surat Keterangan Penelitian (SKP)
  • permendagri penelitian
  • aturan penelitian
  • syarat penelitian
  • Kemendagri
  • Permendagri
  • SKP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!