BERITA

Pendapat Empat Hakim MK yang 'Bela' KPK

Pendapat Empat Hakim MK yang 'Bela' KPK

KBR, Jakarta - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi tidak bulat mendukung Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK.

Dalam putusan MK terhadap uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang dibacakan pada Kamis (8/2/2018), sebanyak empat hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Empat hakim tersebut adalah Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Maria Farida Indrati.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan, KPK tidak bisa menjadi obyek hak angket DPR karena bukan termasuk lembaga eksekutif dan memiliki karakter independen. 

Independensi posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan ini, kata Suhartoyo, juga telah ditegaskan dalam setidaknya empat putusan yang dibuat MK sebelumnya, dari 2006 hingga 2011. 

Di antara putusan MK yang menyatakan independensi KPK adalah Putusan MK pada 19 Desember 2006, putusan MK pada 13 November 2007, putusan MK pada 15 Oktober 2010 dan putusan MK pada 20 Juni 2011. 

"Bahwa teori hukum tata negara dan rekaman putusan Mahkamah Konstitusi di atas telah menjadi benteng yang kokoh dalam mempertahankan dan meneguhkan posisi KPK dalam desain besar (grand design) agenda pemberantasan korupsi, sebagai salah satu amanah pokok yang diperjuangkan pada Era Reformasi. Serta menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang bukan berada di dalam tiga cabang lembaga kekuasaan negara di dalam doktrin Trias Politika. Dengan demikian, jelas KPK bukan termasuk dalam cabang eksekutif," kata Suhartoyo di sidang MK, Kamis (8/2/2018).

Suhartoyo menambahkan, komisi independen seperti KPK lazim dalam perkembangan sistem tata negara modern. Komisi seperti ini memiliki kekuasaan quasi legislatif, quasi eksekutif, dan quasi legislatif sehingga berada di luar tiga cabang kekuasaan tersebut. 

Sementara itu, Hakim I Dewa Gede Palguna menyoroti ayat (3) Pasal 79 UU MD3 yang tidak bisa ditafsirkan lain, kecuali bahwa fungsi pengawasan DPR hanya untuk pemerintah, dan jajaran yang masuk eksekutif.

"Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tidak dapat ditafsirkan lain selain bahwa yang menjadi objek pengaturan norma undang-undang a quo adalah pemerintah beserta segenap jajaran atau instansi yang termasuk ke dalam lingkup kekuasaan eksekutif," Palguna menjelaskan.

Ayat (3) Pasal 79 UU MD3 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikanterhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

"Pada ayat-ayat selanjutnya diuraikan pengertian dari masing-masing hak tersebut yang secara koheren merujuk pada pemerintah sebagai objeknya," kata Palguna.

Sedangkan, Hakim Saldi Isra menyinggung mengenai keterangan saksi yang secara implisit menyebut bahwa hak angket digunakan sebagai alat kontrol legislatif terhadap eksekutif.

"Pandangan tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh Pataniari Siahaan (PDIP), di mana hak angket adalah hak melakukan penyelidikan atau hak tanya atas sesuatu masalah kepada Presiden. Dengan melacak pandangan dan perdebatan di sekitar perubahan UUD 1945, tidak lain dan tidak bukan, hak angket yang dimaksudkan dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 adalah instrumen untuk mengawasi pemegang kekuasaan eksekutif, dalam hal ini presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi," tutur Saldi.

Oleh karena itu, Saldi mengatakan ayat (3) Pasal 79 UU MD3 tidak mungkin ditafsirkan untuk pihak selain eksekutif (pemerintah). 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengemukakan alasan yang berbeda dari tiga hakim lain. 

Maria berpendapat KPK termasuk lembaga eksekutif tetapi memiliki ciri independen. Sehingga, KPK tidak bisa menjadi obyek angket DPR.

"Walaupun KPK tidak bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Sehingga tidak seharusnya KPK menjadi objek dari hak angket DPR," ujar Maria.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/02-2018/kpk_kecewa_putusan_mk/94975.html">KPK Kecewa Putusan MK</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/01-2018/12_februari__rekomendasi_pansus_angket_kpk_dibawa_ke_paripurna/94678.html">12 Februari, Rekomendasi Pansus Angket KPK Dibawa ke Paripurna</a> </b><br>
    

Alasan MK

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU MD3 terkait angket KPK. Meski tidak bulat, MK memutuskan KPK bisa menjadi obyek hak angket atau penyelidikan DPR. 

Dengan demikian MK menyatakan keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK sah secara konstitusi.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim konstitusi Manahan Sitompul, KPK merupakan lembaga di wilayah eksekutif yang melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. 

Sehingga KPK bisa menjadi obyek pengawasan DPR termasuk melalui hak angket tetapi secara terbatas yakni, di luar tugas dan kewenangan yudisialnya. 

"Bahkan dengan mengingat fungsi KPK sebagai lembaga khusus untuk mendorong agar pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif, efisien dan optimal, maka dapat disimpulkan dengan sendirinya KPK dapat menjadi obyek dari hak angket DPR dalam fungsi pengawasannya. Dengan demikian, dalam menjalankan fungsi pengawasannya DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya termasuk hak angket terhadap KPK, hanya terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK---selain pelaksanaan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan yudisialnya yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Manahan di sidang MK, Kamis (8/2/2018).

Manahan menambahkan, meski KPK merupakan lembaga independen, DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksaan tugas dan kewenangan KPK. 

KPK seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian harus independen dalam artian bebas dari pengaruh kekuasaan lain. 

"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan Hak Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen, karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Sidang putusan MK ini dipimpin Arief Hidayat. Sidang dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode Syarif, serta anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arteria Dahlan.

Editor: Agus Luqman 

  • putusan MK
  • MK legalkan Pansus Angket
  • MK pansus angket
  • Pansus Angket KPK
  • MK KPK
  • pelemahan KPK
  • KPK lembaga independen
  • rekomendasi Pansus Angket KPK
  • legalitas Pansus Angket KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!