HEADLINE

Pansus Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Jokowi

Pansus Rekomendasikan Dewan Pengawas KPK, Ini Tanggapan Jokowi

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyatakan belum memikirkan rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK agar membentuk Dewan Pengawas KPK. Jokowi mengatakan, dia belum menerima kabar tersebut, lantaran masih berupa draf rekomendasi.

Kata Jokowi, dia baru memikirkan rekomendasi tersebut apabila telah disurati secara resmi oleh DPR.

"Belum masuk ke saya. (Mau bentuk dewan khusus untuk awasi KPK?) Kalau nanti masuk ke saya, saya pikir. (Perlukah dewan pengawas itu?) Masuk ke saya dulu, baru saya mikir," kata Jokowi di Universitas Indonesia, Jumat (02/02/2018).


Jokowi mengatakan, dia akan memerlukan waktu untuk memikirkan rekomendasi dari Pansus Angket KPK tersebut. Meski begitu, Jokowi berkata bahwa sikapnya itu baru akan dipikirkan setelah menerimanya secara resmi.


Dalam draf rekomendasi, Pansus Angket KPK  ingin agar presiden membentuk Dewan Pengawas KPK lantaran menilai kinerja Dewan Etik KPK yang ada saat ini sangat lemah. Pansus juga mengklaim mendapat temuan soal kesalahan prosedur yang dilakukan KPK, seperti menyekap saksi kasus hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mico Fanji Tirtayasa.


Anggota pansus Masinton Pasaribu mengatakan rekomendasi itu muncul karena  kinerja Dewan Etik lembaga antirasuah itu menurut pansus lemah. Sehingga, anggota pansus menginginkan ada dewan tersendiri yang terdiri dari tokoh masyarakat.


"Dewan pengawas ini perlu untuk memastikan kerja KPK sesuai prosedur hukum. Tidak terjadi abuse of power, penyalahgunaan kewenangan. Ada mekanisme check and balances. (Dewan etik?) Pasif. Selama ini pasif saja," ujar Masinton saat dihubungi KBR, Kamis (1/2).


Masinton menjelaskan, hasil investigasi pansus menemukan sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan KPK. Dalam salah satu rapat pansus angket, mereka pernah menuding KPK menyekap saksi kasus bekas hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Mico Fanji Tirtayasa. Bekas hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin Umar yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor juga pernah menuding KPK merekayasa kasusnya. Temuan-temuan pansus itulah yang disebut Masinton tidak pernah ditindaklanjuti pengawas internal KPK.


Meski begitu, Masinton belum bisa menjelaskan konsep dewan pengawas yang diinginkan oleh timnya. Dia tidak menampik jika konsepnya nanti akan meniru usulan lama DPR dalam rancangan revisi Undang-Undang KPK. Pada draft yang disodorkan DPR   2016 lalu, Dewan Pengawas KPK merupakan lembaga mandiri yang berwenang mengawasi kinerja KPK, menyelenggarakan sidang etik, dan mengevaluasi kinerja pemimpin KPK setiap tahunnya. Penunjukkan anggotanya pun diserahkan kepada presiden.


"Mekanismenya nanti bisa dibicarakan antara DPR dan pemerintah. Nanti kita kaji. (Bisa juga) Komite Etik itu saja yang kita angkat."


DPR memang sudah berulangkali mengusulkan pembentukan dewan pengawas untuk KPK. Usulan terakhir muncul bersama paket revisi undang-undang pemberantasan korupsi. Saat itu, ide mengenai adanya dewan pengawas sudah ditentang fraksi Gerindra dan Demokrat.


Politikus partai Gerindra, Supratman Andi Agtas memastikan sikap itu belum berubah. Menurutnya itu yang menjadi alasan fraksinya menarik diri dari pansus. Sejak awal, pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK dilihat justru akan mengebiri lembaga pemberantasan korupsi.


"Soal nanti apakah kami akan menolak rekomendasi, sedang dibicarakan di tingkat fraksi. Dari dulu kita minta sudah ada lembaga pengawas di KPK. Pengawas internal itu saja dipercayakan."

Menanggapi itu,  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan keberatannya.  Febri beralasan, kinerja lembaganya selama ini sudah diawasi berbagai pihak, termasuk DPR dan BPK.

Kata dia, publik juga ikut mengawasi kinerja KPK. Sehingga  bentuk pengawasan terhadap KPK sudah lengkap.

"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR itu sendiri. Jadi kami sudah diawasi oleh banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang juga dimiliki DPR. Selain itu, BPK juga melakukan pengawasan. Untuk audit keuangan misalnya. Selain itu publik juga melakukan pengawasan setiap hari. Jadi kalau bicara soal pengawasan, pengawasannya sudah lengkap dari berbagai unsur," katanya.


Selain itu kata dia, KPK juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap para pemimpin, penyidik, hingga staf.


"Untuk mengawasi kinerja pimpinan, kami memiliki mekanisme semacam dewan etik yang terdiri dari internal maupun eksternal, tapi kebanyakan eksternal. Seluruhnya berjalan sesuai dengan UU KPK," jelas Febri.


Meski begitu, Febri mengaku, belum ada informasi resmi mengenai rekomendasi pansus angket. Tapi kata dia, KPK bakal mempelajari dulu rekomendasi dari pansus tersebut, apabila sudah dikirimkan ke instansinya.


Peneliti Pukat Universitas Gajah Mada, Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan maksud  rekomendasi Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dibentuknya dewan pengawas untuk lembaga anti rasuah tersebut. menurut Zaenal setiap kali ada perubahan untuk rancangan undang-undang untuk KPK pansus selalu meminta ada dewan pengawas.


"Ini sama dengan mereka mau maksain RUU dulu, setiap ada RUU kan selalu dia mau bikin lembaga pengawas itu. Siapa yang akan mengawasi pengawas?" Ujar Zaenal kepada KBR, Kamis (01/02/2018).


Ia juga mengatakan tidak perlu ada dewan pengawas baru yang mengawasi KPK, pasalnya dalam organisasi KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan yang stabil dan netral, ada majelis etik dan pengawas setiap divisi.


"KPK punya mekanisme pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, majelis etik di situ yang bicara tentang kinerja pegawai, dan itu diisi dengan orang-orang independen loh." ujar Zaenal.


Zaenal menegaskan pengawasan KPK saat ini sudah berjalan baik, bahkan kata dia tidak hanya pegawai biasa yang diawasi,  teguran kepada komisioner dengan sangat keraspun pernah dilakukan pada zaman Abraham Samad. Dia juga mengatakan salah satu bentuk kenetralan KPK adalah dengan mengembalikan penyidik dari kepolisian yang diduga merusak barang bukti.


"Ada mekanisme pengembalian penyidiknya, kan KPK meminjam kalau tidak baik boleh dikembalikan. dan kalau itu dianggap tidak netral karena tidak memberi sanksi, pihak kepolisian yang harusnya melakukan, malah dengan adanya pemberian penghargaan dari kepolisian berarti kepolisian yang tidak netral," ujarnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Dewan Pengawas KPK
  • jokowi
  • Febri Diansyah
  • Masington Pasaribu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!