BERITA

KPU Balikpapan Minta Peserta Pilkada Patuhi Aturan Pembuatan Alat Peraga Kampanye

KPU Balikpapan Minta Peserta Pilkada Patuhi Aturan Pembuatan Alat Peraga Kampanye

KBR, Balikpapan – Menjelang masa kampanye Pilkada 2018 yang akan dimulai 15 Februari mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pasangan calon atau tim kampanye mematuhi aturan terkait kampanye maupun pembuatan dan pemasangan alat peraga.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Noor Toha mengatakan pembuatan dan pemasangan alat peraga sudah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Aturan itu berisi desain, maupun titik lokasi untuk pemasangan alat peraga sesuai kesepatan bersama dalam rapat dengan pemerintah setempat.

Lokasi pemasangan alat peraga harus disepakati bersama antara KPU, tim kampanye dengan pemerintah daerah.

Noor Toha mengatakan Peraturan KPU tersebut juga mengatur ukuran, jenis maupun jumlah alat peraga yang diperbolehkan. Mulai dari alat peraga berbentuk baliho, billboard, spanduk maupun umbul-umbul yang boleh dipasang setiap pasangan calon di setiap kota, kecamatan hingga kelurahan.

Untuk ukuran baliho, billboard maupun videotron, ukuran paling besar yang diperbolehkan adalah 4X7 meter dengan jumlah paling banyak lima buah untuk masing-masing pasangan calon di setiap kabupaten dan kota.

Sedangkan untuk umbul-umbul, paling besar berukuran 5X1,15 meter dengan jumlah paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan. Sedangkan spanduk ukuran 1,5X7 meter paling banyak 2 buah untuk setiap pasangan calon di setiap desa atau kelurahan.

"Untuk pemasangan alat peraga, baliho itu maksimal lima di masing-masing kabupaten kota. Pasangan calon boleh membuat sendiri sebanyak 150 persen dari jumlah itu, jadi jumlahnya tujuh. Nanti KPU Kabupaten Kota berkewajiban memasang lima baliho di lima tempat," kata Noor Toha, Selasa (13/2/2018). 

Di Kalimantan Timur, Pilkada Gubernur Kalimantan Timur akan diikuti empat pasangan calon. Empat pasangan calon itu sudah ditetapkan resmi oleh KPU provinsi pada Senin, 12 Februari 2018. 

Selanjutnya, KPU melakukan pengundian nomor urut bagi empat pasangan calon gubernur itu pada Selasa (13/2/2018) di Kota Samarinda.

Pasangan Sofyan Hasdam–Nuryiswan Ismail mendapat nomor urut 1. Pasangan Syahrie Jaang–Awang Ferdian mendapat nomor urut 2. Sedangkan pasangan Isran Noor–Hadi Mulyadi mendapat nomor urut 3 dan pasangan Rusmadi Wongso–Safaruddin mendapat nomor urut 4.

Editor: Agus Luqman 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • Pilkada Kalimantan Timur 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!