BERITA

Klaim Tak Bersalah, Zumi Zola Siap Klarifikasi Harta ke KPK

Klaim Tak Bersalah, Zumi Zola Siap Klarifikasi Harta ke KPK

KBR, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola membantah menerima sejumlah hadiah atau janji dari proyek-proyek selama menjabat Gubernur Propinsi Jambi periode tahun 2016-2021, seperti yang disangkakan oleh KPK.

Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan penyitaan harta kliennya yang diawali penggeledahan oleh petugas KPK di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah pribadi orang tua Zumi Zola di Tanjung Jabung, Jambi adalah untuk tersangka Kepala Bidang Bina Marga merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Karena itu, kata Farizi, kliennya siap memberikan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut.

"Berkaitan dengan adanya 'sangkaan menerima hadiah atau janji terhadap Zumi Zola' sebagaimana ketentuan perundangan-undangan, Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya. Meski demikian, klien kami Zumi Zola berharap agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan penghakiman melalui berbagai pernyataan di media sebelum adanya putusan pengadilan," kata Farizi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Farizi mengatakan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan langkah KPK menjerat beberapa pejabat daerah dan anggota DPRD sebelumnya, Zumi mengakui hal tersebut diluar kendalinya.

Baca juga:

Menurut Farizi, anak buah kliennya mengambil inisiatif untuk menyuap anggota DPRD agar anggaran daerah disetujui dan disahkan DPRD.

Suap dilakukan, kata Farizi, karena saat itu beberapa orang anggota DPRD Jambi sengaja mempersulit pengesahan RAPBD karena mau menitipkan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Propinsi Jambi. 

"Dari sisi hukum, mencermati fakta yang terungkap dari awal permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang diistilahkan dengan 'uang ketok'  dari oknum-oknum di DPRD. Cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun 2018. Permintaan 'uang ketok' tersebut, oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah, disepakati untuk ditolak," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Zumi Zola diduga menerima suap selama menjabat sebagai gubernur periode 2016-2021 dengan uang suap yang diterima berjumlah Rp6 miliar.

Penetapan tersangka ini, kata Basaria, merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Arfan diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR tahung 2014 hingga tahun 2017.

KPK menersangkakan Zumi Zola dan Arfan atas pelanggaran Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • gubernur Jambi Zumi Zola
  • OTT pejabat Provinsi Jambi
  • OTT KPK
  • suap ketok palu
  • suap pengesahan RAPBD
  • suap APBD
  • Provinsi Jambi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!