BERITA

Kecewa Beli Properti di Pulau Reklamasi, Lucia Malah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

""Saya salah apa? Saya konsumen. Saya merasa uang yang sudah saya serahkan, itu gak ketahuan nasibnya sekarang.""

Kecewa Beli Properti di  Pulau Reklamasi, Lucia Malah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Deretan rumah kantor di Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: KBR/Ria Apriyani)

KBR, Jakarta- Konsumen bangunan Pulau D, proyek reklamasi Teluk Jakarta, Lucia merasa pengembang PT. Kapuk Naga Indah, melalui induk usahanya, Agung Sedayu Group, telah mengkriminalisasi dirinya. Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Lucia sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan kepada pengembang.

Lucia menjelaskan, selama ini dia tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan itu. Sebagai orang yang ditunjuk pengembang PT. kapuk Naga Indah sebagai juru bicara konsumen, Lucia hanya mempertanyakan status perizinan bangunan yang para konsumen beli dan meminta penghentian pembayaran cicilan karena perizinan bangunan di pulau reklamasi bermasalah.


"Saya salah apa? Saya konsumen. Saya merasa uang yang sudah saya serahkan, itu gak ketahuan nasibnya sekarang. Saya boleh bertanya dong? Saya bertanya dulu. Bertanya saja sudah tidak boleh. Saya bahkan belum sampai minta uang balik. Masih berbaik hati. Kalian urus izinnya, tolong berhentikan dulu ya cicilannya," kata Lucia usai pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).


Baca: Konsumen jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Lucia menjelaskan, pengembang PT. KNI sudah memasarkan bangunan bahkan sebelum pulaunya selesai dibangun. Waktu itu, para konsumen tidak tahu bahwa anak usaha Agung Sedayu Group itu tidak memiliki sejumlah perizinan, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan.


Para konsumen telah membeli bangunan di atas Pulau D dengan cara mencicil langsung. Bangunan-bangunan berupa rumah, rumah kantor, dan kavling di sana harganya mencapai miliaran rupiah.


Pengembang PT. KNI sempat menginformasikan kepada para konsumen untuk menghentikan pembayaran cicilan. Waktu itu, karena pemerintah pusat memberikan sanksi administratif atau moratorium untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun setelah pemerintah pusat mencabut moratorium pada Oktober 2017, PT. KNI meminta para konsumen melanjutkan pembayaran cicilan.


Menurut Lucia, hal tersebut tidak bisa diterima oleh banyak konsumen. Sebab, semenjak moratorium itu, para konsumen tahu bahwa PT. KNI memiliki masalah perizinan untuk mendirikan bangunan di atas Pulau D.


Karena itu, Lucia menjelaskan, konsumen coba bernegosiasi untuk meminta pengembang menghentikan cicilan sampai pengembang memiliki semua perizinan sejak November 2017. Namun direksi PT. KNI tidak memenuhi permintaan tersebut.


Pengembang itu kemudian mengundang para konsumen untuk bertemu di kator Galeri Marketing PIK II pada 9 Desember 2017. PIK II adalah proyek properti yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group.


Pada pertemuan itu, konsumen gagal bertemu direksi karena para direksi anak usaha Agung Sedayu Group tengah berada di luar negeri. Sementara, Lucia menuturkan, saat itu para konsumen ingin bertemu direksi, bukan perwakilan.


"Sebab yang bisa mengambil keputusan untuk menghentikan cicilan adalah direksi," kata dia.


Para konsumen pun kecewa. Saat itu Lucia  menyebut pengembang tidak bertanggungjawab. Pernyataan tersebut terekam oleh seseorang yang diduga adalah staf dokumentasi Agung Sedayu Group. Itulah yang kemudian membuat pengembang merasa nama baiknya dicemarkan, dan melaporkannya ke polisi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tak_mau_kembalikan_duit_konsumen__pt_kni_terancam_dilaporkan_ke_polisi/94226.html">Usai Tangkap Penyebar, Polisi Buru Pengunggah Video Pertemuan Konsumen Pulau Reklamasi</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/usai_tangkap_penyebar__polisi_buru_pengunggah_video_pertemuan_konsumen_pulau_reklamasi/94571.html">Polemik Reklamasi, Pembeli Properti Pulau D Dijanjikan Maret Izin Beres</a> </b><br>
    

  

Lucia kini  berencana akan mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Lucia, Rendy Anggara Putra, mengatakan  ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan Polda Metro Jaya, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.


Rendy mempertanyakan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut. Sebab, rentang waktu dari masuknya laporan sampai keluarnya Surat Perintah Penyidikan, sangat kilat. Padahal, prosedurnya, polisi harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu, sebelum menaikkan statusnya ke penyidikan.


"Itu kan laporan tanggal 11 Desember, tapi SPDP tanggal 12. Artinya dalam satu hari langsung sidik. Nah kapan lidiknya? Itu yang kita pertanyakan. Kemudian, apa dasar yang membuatnya jadi tersangka? Niat jahatnya tidak ada. Dia cuma complain. Menurut kami belum cukup bukti permulaan untuk menetapkan Bu Luci jadi tersangka," kata Rendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/2).


Dia melanjutkan, rencana praperdilan itu, sedang menjadi pertimbangan. Namun kliennya masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini, yang juga bakal menjadi bahan pertimbangan untuk mengajukan praperadilan.


Bukan hanya praperadilan, Rendy mengatakan, langkah hukum untuk menghadapi kriminalisasi kliennya oleh pengembang adalah pelaporan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dia mengatakan, kliennya juga berencana melaporkan PT. Kapuk Naga Indah ke polisi dengan menggunakan pasal dalam dua UU tersebut.


Sebab, konsumen merasa ada kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen yang tidak dijalankan pengembang dalam membuat perjanjian. Misalnya, pengembang tidak memberikan kepastian kepada konsumen.


Soal pelanggaran UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rendy mengatakan, pengembang melanggar karena telah memasarkan bangunan sebelum pulau tersebut selesai dibentuk. Padahal, dalam UU tersebut, pengembang hanya boleh memasarkan properti paling tidak setelah 20% proyek sudah dibangun dan pengembang sudah memiliki izin mendirikan bangunan. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kisruh_properti_pulau_reklamasi__agung_sedayu_group_lapor_polisi__1_orang_jadi_tersangka/94544.html">Kisruh Properti Pulau Reklamasi: Agung Sedayu Group Lapor Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/tak_mau_kembalikan_duit_konsumen__pt_kni_terancam_dilaporkan_ke_polisi/94226.html">Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, PT KNI Terancam Dilaporkan ke Polisi</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • konsumen jadi tersangka
  • Agung Sedayu Group
  • konsumen bangunan pulau reklamasi
  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • reklamasi teluk jakarta
  • pembatalan reklamasi teluk Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!