BERITA

Jadi Tersangka Suap, KPUD Jombang Tak Bisa Gugurkan Pencalonan Bupati Nyono Suharli

Jadi Tersangka Suap, KPUD Jombang Tak Bisa Gugurkan Pencalonan Bupati  Nyono Suharli

KBR,Jombang– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Jombang, Muhaimin Sofi, mengatakan  pembatalan sebagai calon kepala daerah hanya bisa dilakukan  di antaranya adanya keputusan Pengadilan secara tetap.  Sehingga kata dia, peserta Pilkada yang telah terdaftar di KPU tidak bisa dibatalkan atau diganti pencalonannya meskipun terkena OTT KPK.

“Sesuai PKPU bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati kalau PKPU tiga itu kan sudah jelas, kalau meninggal dunia, dipandang oleh dokter tidak bisa menjalankan tugas kedepan, dan mendapat ketetapan tetap dari Pengadilan itu bisa di-cancel.  Kalau belum ada apa-apa ya nggak bisa, tetap seperti semula," kata Muhaimin Sofi saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Minggu (05/02).

Baca:

Sebelumnya Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu kemarin.  Pasca OTT, ruang kerja Bupati Jombang yang berada di Kantor Pemkab Jombang di Jalan Wahid Hasyim dan ruang kepala Dinas Kesehatan telah disegel oleh petugas KPK. Selain itu, rumah dinas di Pendapa Pemkab dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu tidak luput dari sasaran penggeledahan petugas.

Nyono Suharli Wihandoko    merupakan  Calon Bupati Jombang dalam gelaran Pilkada serentak, Juni 2018 mendatang.  Bersama pasangannya, Subaidi Muhtar, dia resmi mendaftarkan   pada 10 Januari 2018 lalu. Pasangan Nyono – Subaidi diusung oleh lima Partai koalisi, yakni Golkar, PKB, PKS, PAN dan NasDem, dengan 27 kursi di DPRD setempat. 


Pengusaha Hitam


Malang Corruption Watch, MCW menilai tertangkapnya sejumlah Kepala Daerah di Jawa Timur karena kasus korupsi menandakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah belum terbuka atau transparan dan partisipatif. Koordinator Badan Pekerja MCW Fachrudin menjelaskan  transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah akan memudahkan masyarakat ikut mengontrol.


Selain itu, penegakan hukum tindak pidana korupsi juga belum mampu memberikan efek jera. MCW menilai pemberantasan korupsi belum menyentuh jantungnya yakni didominasi kuasa kapital. Yakni pengusaha hitam yang mendanai pencalonan Kepala Daerah. Sehingga terus muncul koruptor- koruptor baru setingkat Bupati dan Wali Kota.


"Tertangkap tangannya Bupati dan Wali Kota tak terlepas dari proses demokrasi yang transaksional yang eksesnya berlanjut saat menduduki jabatan publik. Atau yang sering disebut sebagai korupsi politik. Seorang Bupati dan Wali Kota untuk proses pemilihan harus mengeluarkan sedikitnya Rp 30 miliar. Itu hasil riset KPK," ujar dia.


Selama setahun terakhir KPK menangkap Kepala Daerah dan Ketua DPRD sebagai tersangka korupsi. Antara lain Wali Kota Batu, Ketua DPRD Kota Malang, Bupati Pamekasan, Bupati Nganjuk dan Bupati Jombang.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
  • OTT Suap
  • Ketua DPC PKB Jombang
  • Mas’ud Zuremi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!