KBR, Banyumas– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, Jawa Tengah menggerebek tiga gudang pabrik jamu diduga illegal di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis petang hingga malam (8/2/2018). Kepala BPOM Semarang, Endang Pudjiwati mengatakan tiga gudang itu digunakan untuk menyimpan jamu-jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Selain itu, pabrik yang memproduksi jamu tersebut tak memiliki izin produksi.
Dia menjelaskan, tiga gudang tersebut berada di Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas. Gudang tersebut dimiliki oleh seorang bernama BH.
Endang mengungkapkan, diduga BH memproduksi jamu ilegal di pabrik yang mengandung BKO di rumah kosong. Sepintas lalu, gudang kosong itu tak tampak sebagai pabrik. Sedangkan pengemasan dilakukan di rumah yang tidak jauh dari pabrik.
Sejauh ini, kata Endang, BPOM mengidentifikasi terdapat tujuh jenis jamu yang diproduksi, mulai dari jamu pegel linu hingga jamu yang dijanjikan menghilangkan berbagai penyakit. Tetapi, lantaran menggunakan BKO jamu itu membahayakan dan merugikan konsumen.
“Jadi sebenarnya kami ingin memberantas obat ilegal, ya. Jadi obat itu termasuk obat tradisional dan kosmetik, dan lain-lain. Jadi kami ingin memberantas itu. Jadi kami lidik, kami turun, dan kami juga bersama-sama dengan Polsek dan Dinas Kesehatan. (Pelanggarannya?) Memproduksi obat tradisional tanpa izin dan mengandung obat kimia,” kata Endang Pudjiwati, Jumat (9/2/2018).
Kepala BPOM Semarang, Endang udjiwati menerangkan, dari pabrik dan gudang jamu tersebut, BPOM Semarang menyita barang bukti berupa alat pencetak jamu, kemasan siap isi, bahan baku jamu, obat kimia dan jamu siap edar dengan perkiraan nilai mencapai Rp 250 juta lebih.
Endang menambahkan, BPOM juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan obat illegal di masing-masing kabupaten/kota. Tim Satgas dibekali dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Penggerebekan ini, juga salah satu hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim satgas.
Editor: Rony Sitanggang