BERITA

Diduga Terima Suap, Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut

Diduga Terima Suap, Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan sementara Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Garut Heri Hasan atas dugaan menerima suap dari salah satu pasangan calon. Ketua Bawaslu, Abhan mendesak kepolisian mengusut tuntas identitas pemberi suap.

Abhan belum berani memastikan nasib pencalonan calon bupati tersebut.

"Karena kasus ini dugaan gratifikasi suap, kami berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Siapa orang yang memberikan? Atau aktor di balik semua ini," ujar Abhan di kantornya, Minggu (25/2).


Abhan menganggap peristiwa ini telah mencoreng proses demokrasi yang tengah berlangsung di Garut, Jawa Barat. Bawaslu juga sudah menurunkan dua orang komisionernya untuk menyelidiki masalah ini lebih jauh. Senin (26/2) ini, mereka berencana meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu untuk menetapkan putusan pemecatan itu.


Bekas Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini memastikan akan mendukung proses hukum terhadap anggotanya. Dia berharap tertangkapnya dua orang pengawas pemilu di Jawa Barat ini tidak lantas memperburuk pandangan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.


"Persoalan ini muncul ulah personal, bukan kelembagaan umum. Harapan kami publik tetap mempercayai kerja-kerja penyelenggara pemilu."


Komisioner Bawaslu Fritz Edward mengakui kejadian ini merupakan tamparan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu. Apalagi, selama ini, baik Bawaslu maupun KPU gencar menyerukan larangan politik uang.


"Ini warning bagi setiap penyelenggara untuk semakin hati-hati." Kata Fritz.

Sebelumnya Kepolisian menyatakan telah menangkap dua pejabat penyelenggara Pemilu Daerah Kabupaten Garut yaitu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Ade Sudrajad, di Kantor Panwaslu Garut, Sabtu (24/02). Penangkapaan atas dugaan  keduanya menerima suap untuk meloloskan salah satu bakal calon pasangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Garut 2018.

Menurut juru bicara Kepolisian Jawa Barat Hari Suprapto, menyita sejumlah barang termasuk bukti transfer.

 

"Handphone kemudian bukti kirim transfer, kemudian buku tabungan, dan kendaraan roda empat. Saat ini masih dilakukan pendalaman di Polda. Jadi masih di Polda tapi masih dalam pendalaman," kata Hari Suprapto melalui telepon, Bandung, Minggu, (25/02).


Hari Suprapto mengatakan   belum bisa memberikan keterangan rinci  soal penangkapan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut yang dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri. Informai tak resmi yang beredar, uang suap yang digunakan pada kasus tersebut senilai Rp 10 juta.

Editor: Rony Sitanggang

  • OTT Suap
  • Ketua Bawaslu
  • Abhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!