BERITA

Arief Masih Ketua MK, Aktivis Ragu Uji Materi UU MD3

Arief Masih Ketua MK, Aktivis Ragu Uji Materi UU MD3

KBR, Jakarta- Sejumlah kelompok masyarakat  mempertimbangkan menggugat hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyangsikan independensi hakim MK setelah ketuanya, Arief Hidayat, diduga melobi DPR agar bisa tetap menjabat sebagai hakim.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusko Andalas), Feri Amsari mengatakan ada kekhawatiran undang-undang ini menjadi salah satu objek tukar dalam lobi tersebut.


"Jangan-jangan UU MD3 ini bagian negosiasi yang akan diperkuat oleh putusan MK. Begitu publik maju menguji, maka MK memperkuat konstitusionalitasnya. Kita merasa konyol kalau kita uji ke MK, wasitnya sudah tidak adil," kata Feri kepada KBR, Selasa (13/2).


Selain Pusko Andalas, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia(Formappi) dan lembaga antikorupsi Indonesian Corruption Watch(ICW) pun meragukan kredibilitas MK. ICW bahkan menegaskan tidak akan menggugat UU MD3 selama Arief Hidayat masih menjabat sebagai ketua. Selain karena rekam jejaknya yang dua kali kena sanksi etik, sejumlah putusan MK di masa kepemimpinan Arief juga dinilai tidak objektif. Putusan yang dimaksud misalnya masuknya KPK sebagai objek angket parlemen.


menanggapi itu, Juru bicara Mahkamah Konstitusi(MK) Fajar Laksono membantah lembaganya tak independen ketika memutus sejumlah perkara gugatan yang berkaitan dengan DPR. Melalui pesan singkat kepada KBR, Fajar menjawab tudingan tersebut hanyalah asumsi sejumlah orang.

Dia menegaskan, MK tetap independen dalam mengeluarkan putusan.

"MK dengan DPR memang dekat dalam konteks hubungan kelembagaan berdasar UUD 1945, tidak ada yang salah dengan itu. Tapi dalam soal memutus, tidak ada fakta, kecuali asumsi-asumsi atau opini semata bahwa kedekatan formal itu mempengaruhi MK dalam memutus perkara," ujar Fajar melalui pesan singkat.


Dia menambahkan kinerja MK semestinya tidak dinilai hanya berdasarkan satu figur saja. Ada sembilan hakim konstitusi yang  menentukan putusan sebuah gugatan. Setiap hakim, kata Fajar, memiliki pendapat hukumnya sendiri.

Fajar mengatakan seluruh putusan MK bebas dikritisi oleh masyarakat. Dia berharap  masyarakat tidak meragukan independensi MK hanya karena sejumlah putusan yang tidak sejalan dengan keinginan mereka.

"Hanya mau percaya dan taat tatkala putusan MK sejalan dengan harapannya. Itu tidak fair, egois, dan merupakan kultur hukum yang buruk."

Pasca DPR mengesahkan revisi UU MD3, sejumlah pasal dinilai kontroversial.Yakni pasal 73 soal pemanggilan paksa, pasal 122 yang menambah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum bagi para pengkritik DPR, serta pasal 245 terkait perlunya pertimbangan MKD untuk memeriksa seorang anggota dewan. Soal penolakan itu, baik DPR maupun pemerintah  mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi.

Editor: Rony Sitanggang
  • revisi UU MD3
  • Arief Hidayat
  • Feri Amsari
  • uji materi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!