BERITA

Wacana Angket Penyadapan Sepi, Demokrat Ganti Usul Angket Penonaktifan Ahok

Wacana Angket Penyadapan Sepi, Demokrat Ganti Usul Angket Penonaktifan Ahok


KBR, Jakarta - Partai Demokrat di DPR memastikan akan mengajukan hak angket (hak penyelidikan) terhadap status jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua Umum DPP Demokrat, Syarief Hasan mengklaim sudah mendapatkan dukungan cukup dari fraksi untuk mengajukan hak angket ke DPR.


"Akan menggulirkan hak angket terhadap Ahok, pelantikan Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan, minimal 25 orang (penandatangan) dan minimal 2 fraksi (pendukung). Dan kita harapkan itu segera untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," kata Syarief, Senin (13/2/2017).


Syarif Hasan mengatakan pengajuan hak angket ini didukung dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Nantinya, usulan itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk dilakukan pemungutan suara. Usulan hak angket ini harus didukung setidaknya 2/3 anggota di DPR.


Sebelumnya, Demokrat juga gencar menggalang dukungan untuk mengajukan hak angket terkait isu penyadapan terhadap Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun usulan itu sepi dukungan dari fraksi lain.


Baca juga:


Aturan Hak Angket 


Sebelumnya, wacana mengenai hak angket mencuat terkait tidak dinonaktifkannya Ahok sebagai gubernur. Beberapa partai melihat Ahok semestinya dinonaktifkan karena sudah berstatus sebagai terdakwa untuk kasus dugaan penistaan agama.


Ahok dijerat dengan pasal 156 atau 156a, dimana ancaman hukuman untuk pasal 156 adalah 4 tahun, dan untuk pasal 156a selama 5 tahun.


Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dinyatakan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam ketentuan penjabaran melalui Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 disebutkan hak angket minimal diusulkan 25 orang dari lebih dari satu fraksi, atau minimal dua fraksi.


Usulan baru bisa menjadi hak angket DPR, apabila disetujui rapat paripurna DPR, yang dihadiri setengah dari total anggota DPR, dan disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota yang hadir.


Usulan ini bisa kandas jika paripurna tidak dihadiri minimal 281 anggota DPR. Sementara Partai Demokrat (anggota 61 orang) dan PKS (40 anggota) saja belum mencukupi kuorum.


Editor: Agus Luqman

red

  • Partai Demokrat
  • hak angket
  • PKS
  • Ahok
  • DPR
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Pilkada 2017
  • #Pilkada2017
  • #pilkada101

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!