"Sebab Pak Wiranto itu kan pembantu Presiden. Kalau diserahkan kepada Pak Wiranto, berarti tanggung jawabnya hanya digeser ke samping. Tidak bisa begitu. Harusnya tanggung jawab itu digeser ke atas, dalam hal ini Presiden. Walaupun memang posisi Pak Wiranto sebagai Menteri Koordinator, tapi posisi mereka sama-sama sebagai pembantu presiden," kata Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo kepada KBR, Jumat (03/02).
Baca: Tanya Wiranto
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya keputusan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian HAM masa lalu sangat bergantung pada dinamika politik di pemerintahan. Prasetyo juga mengatakan Kejakgung dan Komnas HAM sudah sepakat bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu lewat proses yudisial (pengadilan) sulit dilakukan.
Editor: Rony Sitanggang