BERITA

Ratusan Napi di Rutan Pondok Bambu Terancam Tak Bisa Mencoblos

Ratusan Napi di Rutan Pondok Bambu Terancam Tak Bisa Mencoblos


KBR, Jakarta - Sebanyak 390 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur tidak bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada DKI Jakarta 2017. Kepala Lapas Perempuan Jakarta, Ika Yusanti menjelaskan, hanya 157 narapidana yang terverifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tapi menurut Ika, ratusan napi itu tetap bisa mencoblos asalkan memiliki KTP elektronik. Kendati penggunaan hak suaranya harus menunggu seluruh pemilih yang tercantum di DPT rampung mencoblos.


"Berdasarkan surat edaran dari KPU tanggal 13 Februari, disitu tercantum poin ke-17 bahwa warga binaan lapas dan rutan yang tidak tercantum dalam DPT tapi memiliki KTP elektronik dia bisa diberi kesempatan untuk memilih," kata Ika di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/02/17).


"Nanti setelah yang 157 selesai, maka warga binaan yang punya KTP elektronik bisa ikut memilih," lanjut Ika.


Beberapa narapidana yang tak terdaftar dalam DPT di antaranya, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh dan terpidana kasus pembunuhan, Jessica Kumala Wongso. Padahal menurut Ika, keduanya sudah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).


"Kami menunggu mereka apakah punya KTP elektronik atau tidak."

Ikuti juga: LIVEBLOG Pilkada 2017

Lebih lanjut, Kepala Lapas Perempuan Jakarta, Ika Yusanti mengatakan, pada Desember 2016 telah mengajukan 547 nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Yang berdasarkan surat penahanan atau vonisnya mereka berdomisili atau penduduk DKI Jakarta. Tapi kami tidak bisa mencantumkan NIK, oleh karenanya yang bisa terverifikasi Dukcapil DKI Jakarta itu hanya 157," jelas Ika.

Yang juga tak tercantum dalam DPT, adalah nama terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Siti Fadilah Supari, dan terpidana kasus suap pembangunan pembangkit tenaga listrik Dewie Yasin Limpo. Untuk nama terakhir, memang tak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ini. Sebab, hak politik Dewi Yasin Limpo telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami tahu saat ini sedang proses banding, tapi kami masih berpegang pada putusan itu sampai nanti ada putusan hukum tetap," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/02-2017/jokowi___setelah_pilkada__kita_kembali_sebagai_saudara/88702.html">Harapan Jokowi terhadap Pilkada Serentak 2017</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/02-2017/pilkada_jakarta__ahy__siap_menang_atau_kalah__itu_realitas_hidup/88703.html">AHY Optimistis Dapat Banyak Suara</a></b> </li></ul>
    

    KPU telah melakukan sosialisasi mengenai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Rutan Pondok Bambu. Sehingga menurut Ika, narapidana yang mempunyai hak pilih sudah tahu siapa yang bisa mereka pilih.

    "Mereka juga telah diberi kesempatan menonton televisi untuk melihat calonnya," ujarnya. (ika)

  • pilkada serentak 2017
  • pilkada 2017
  • pencoblosan
  • Rutan Pondok Bambu
  • Angelina Sondakh
  • Dewi Yasin Limpo
  • Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
  • Jesica Kumala WOngso

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!