HEADLINE

Penuntasan Kasus HAM, Jokowi Kantongi Nama Calon Anggota DKN

Penuntasan Kasus HAM, Jokowi   Kantongi Nama Calon Anggota DKN


KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengantongi sejumlah nama yang merupakan calon anggota Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Wiranto mengatakan, nama-nama itu akan disaring hingga tersisa sepuluh orang.

Meski begitu, Wiranto enggan menyatakan kapan Dewan Kerukunan Nasional itu terbentuk.

"Dewan Kerukunan Nasional, sudah, kami sedang dalam proses. Sekarang sedang dalam proses pemilihan tokoh-tokoh siapa yang masuk ke situ. Sudah masuk ke Presiden, nanti ada pemilihan itu. Sebelas orang nanti kami pilih. (Kapan terbentuk?) Tunggu saja. (Anggotanya dari kalangan mana saja?) Dari kalangan, semua segmen masyarakat kami coba," kata Wiranto di kantornya, Senin (13/02/17).


Wiranto mengatakan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional akan memberi alternatif penyelesaian masalah, selain melalui pengadilan.


Sebelumnya, dalam rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor bulan lalu, pemerintah merencanakan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. Kata Wiranto, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, setiap masalah bisa diselesaikan dengan musyawarah. Namun, kata Wiranto, penyelesaian berbagai kasus justru selalu dibawa ke proses peradilan. Kata dia, Dewan Kerukunan Nasional akan menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal ini, Feri Kusuma Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras sekaligus mewakili korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, menolak pembentukan DKN. Kata dia, mekanisme rekonsiliasi melalui DKN tidak sesuai dengan janji politik Presiden Jokowi. Mempertimbangkan rekam jejak Wiranto dan kebijakan-kebijakan yang diambilnya, Feri menyebut, seharusnya Presiden mencopotnya dari jabatan Menkopolhukam.

"Presiden Jokowi segera menggantikan Wiranto dari Menko Polhukam karena ini kontraproduktif dengan janji Jokowi sendiri yang dalam nawacita menyebutkan akan menyelesaikan persoalan HAM dan menghapus impunitas. Wiranto salah seorang yang diduga terlibat peristiwa yang dialami Ibu Sumarsih," tutur Feri.  

Korban HAM

Untuk kesekian kalinya Ibu Sumarsih, keluarga korban tragedi kerusuhan Semanggi I menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP). Hari ini, ia bersama dengan Feri Kusuma dari Kontras dan Tumiso, korban tragedi 1965 kembali menyampaikan aspirasi tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Namun, kali ini mereka hanya ditemui staf KSP, sebab Kepala KSP Teten Masduki dan Deputi bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jaleswari Pramodhawardani sedang ada acara lain.

Sudah 2,5 tahun pemerintahan baru berjalan Sumarsih dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu belum pernah sekalipun bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mereka memang beberapa kali masuk kompleks Istana, tetapi hanya terhenti di KSP.  Padahal, Sumarsih mengaku sudah tiga kali mengajukan surat permohonan untuk bertemu dengan Presiden.


"Jawaban sih nggak pernah ada, saya (sendiri) yang menelusuri, tapi terus kemudian orang staf sekretariat kabinet, pak Presiden belum mengagendakan untuk menerima kami, keluarga korban. (Surat permohonan pertama?) Bulan Januari 2015, kemudian bulan Maret mengajukan, terus pertengahan tahun 2016 kayaknya ya. Saya mengajukan surat permohonan untuk keluarga korban semua ya, bukan hanya kasus saya saja," kata Sumarsih usai bertemu KSP di Istana, Senin (13/2/2017).


Sumarsih bersemangat menyampaikan tuntutan kepada pihak Istana lantaran penyelesaian Kasus HAM masa lalu termasuk mekanisme pengadilan HAM Ad Hoc, jelas tertera dalam program nawacita Presiden Jokowi. Namun, sampai saat ini belum ada kabar baik tentang realisasi janji-janji tersebut. Berkas penyelidikan Komnas HAM tidak pernah ditindaklanjuti dan mentok di Kejaksaan Agung.


"Berkas penyelidikan Komnas HAM itu kan juga ditulis di nawacita yang akan di visi misi dan program aksinya Jkw-Jk yang dikampanyekan pada saat pilpres," ujarnya.


"Beban pelanggaran HAM berat ini sudah mengantarkan orang menjadi presiden, setelah menjadi presiden, lupa," imbuhnya.


Sejak memulai perjuangannya menuntut keadilan pada 1998 hingga detik ini, dua Presiden pernah menemui Sumarsih, yakni Presiden Gus Dur dan Presiden SBY.


"Gus Dur pernah bertemu, waktu itu didampingi bu Megawati, waktu itu masih wakil presiden. Presiden SBY juga bertemu, waktu itu Pak SBY bilang begini, hukum harus ditegakkan, kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2 diselesaikan melalui pengadilan ham ad hoc."


Jalan menuju penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di era Presiden Jokowi dirasa makin suram. Hal ini dicerminkan dari tiga kali pergantian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Menko yang dipilih Jokowi saat ini, Wiranto dinilai tidak memihak suara korban. Wiranto justru cenderung memilih menghentikan proses hukum kasus HAM masa lalu dan menggantikannya dengan mekanisme nonyudisial atau rekonsiliasi.


Tumiso, bekas tahanan Pulau Buru, korban tragedi 1965 menyebut Wiranto tidak berhak memberi keputusan tentang nasib penuntasan HAM masa lalu, mengingat rekam jejaknya yang diragukan. Wiranto diduga kuat menjadi salah satu pelaku pelanggar HAM terutama di kasus kerusuhan 1997/1998.


"Wiranto itu tidak punya hak untuk menyelesaikan masalah kita, sebab dia cacat hukum. Wiranto harus bertanggung jawab terhadap tentara partikelir yang dia bentuk, pamswakarsa kemarin, bersama Djadja Suparman dan Danang Winata. Itu semua bentukan mereka bertiga," tegas Tumiso.


Editor: Rony Sitanggang


  • Menkopolhukam Wiranto
  • sumarsih ibu wawan korban semanggi 1
  • Dewan Kerukunan Nasional (DKN)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!