BERITA

Pemerintah Terbitkan IUPK untuk PT. Freeport dan PT. Amman

""Untuk selanjutnya, kami berharap pada perusahaan-perusahaan tersebut, segera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor, agar segera diproses, dan dilengkapi persyaratan yang ada di Permen 6,""

Pemerintah Terbitkan IUPK untuk PT. Freeport dan PT. Amman
Ilustrasi: Tambang Freeport di Papua. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dari yang sebelumnya berstatus Kontrak Karya. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, IUPK itu diterbitkan setelah pemerintah menerima permohonan kedua perusahaan tersebut pada akhir bulan lalu.

Bambang mengklaim penerbitan izin itu sudah diperhitungan secara substansi maupun formal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP nomor 1 tahun 2017. Nah, untuk selanjutnya, kami berharap pada perusahaan-perusahaan tersebut, segera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor, agar segera diproses, dan dilengkapi persyaratan yang ada di Permen 6," kata Bambang di kantornya, Jumat (10/02/17).


Bambang mengatakan, status IUPK Freeport yang berlaku mulai hari ini, otomatis menggugurkan izin Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan sebelumnya. Selain itu, kata dia, Freeport juga berkewajiban mengikuti semua ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017, yang salah satunya mengatur  tentang aturan perusahaan berstatus IUPK.

Kata Bambang, ketentuan itu termasuk kewajiban membangun smelter dan divestasi saham. Adapun masa berlaku IUPK itu sama dengan masa berakhirnya kontrak lama, yakni 2021, dan sesudahnya Freeport dapat mengajukan izin lagi untuk 2 kali 10 tahun.

Bambang berujar, status IUPK itu tak berarti pemerintah mengabulkan permintaan Freeport untuk memberlakukan pajak yang bersifat mengikuti kontrak sebelumnya  dalam proses perubahan statusnya dari Kontrak Karya. Kata dia, dengan status IUPK ini, Freeport tetap harus mengikuti ketentuan pajak prevailing, yakni harus sesuai dengan peraturan fiskal saat ini.


Mengenai ketentuan izin ekspor dan bea keluarnya, kata Bambang, kementeriannya masih menunggu aturan baru yang akan diterbitkan Kementerian Keuangan, berupa Peraturan Menteri Keuangan. Kata dia, Freeport juga akan dikenai aturan yang sama dalam PMK tersebut. Maksudnya, Freeport akan dikenai tarif bea keluar untuk eskpor konsentratnya sesuai dengan capaian pembangunan lokasi pemurnian mineral atau smelternya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono
  • IUPK Freeport
  • IUPK Amman Mineral Nusa tenggara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!