HEADLINE

Kasus Semen Rembang, Kuasa Hukum Warga Siap Hadirkan 'Ultraman' dan 'Power Rangers'

"Salah satu kuasa hukum Joko Prianto, Kahar Mualamsyah mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan keaslian dokumen 2501 tersebut."

Kasus Semen Rembang, Kuasa Hukum Warga Siap Hadirkan 'Ultraman' dan 'Power Rangers'
Dokumen tanda tangan warga penolak pabrik semen, yang beredar di media sosial. Dokumen ini dipersoalkan PT Semen Indonesia. PT Semen melaporkan sejumlah warga atas tuduhan pemalsuan dokumen yang digun


KBR, Jakarta - Tim penasihat hukum aktivis penolak pabrik semen di Rembang Jawa Tengah siap mendampingi kliennya, Joko Prianto dalam pemeriksaan perdana, Senin (27/2/2017). Joko Prianto merupakan warga penolak pabrik semen, dan juga menjadi koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Joko Prianto dilaporkan oleh kuasa hukum PT Semen Indonesia ke polisi, atas dugaan pemalsuan dokumen untuk menolak pembangunan pabrik semen di Rembang Jawa Tengah. Dokumen itu berisi 2501 tanda tangan yang menolak pabrik semen di Rembang.

Dokumen ini kemudian dijadikan alasan bagi Mahkamah Agung untuk membatalkan izin yang diberikan Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo kepada PT Semen Indonesia untuk menambang dan membangun pabrik semen di Rembang.

Selain Joko, PT Semen Indonesia juga melaporkan lima orang warga lainnya ke polisi. Namun, sejauh ini baru Joko Prianto yang sudah berstatus tersangka.


Salah satu kuasa hukum Joko Prianto, Kahar Mualamsyah mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan keaslian dokumen 2501 tersebut. Bahkan, bila perlu, kuasa hukum akan mendatangkan orang-orang yang dianggap fiktif dalam daftar tanda tangan penolak pabrik semen.


"Kami ada rencana untuk mendatangkan, untuk menunjukkan orang-orang ini ada. Kan seolah-olah dulu Gubernur Jawa Tengah itu bilang ini fiktif, padahal orang-orangnya ada. Memang ada yang menulis profesi dan alamat yang Power Rangers dan lain-lain. Tapi orang-orang ini benar-benar ada dan bisa didatangkan," kata Kahar saat dihubungi KBR, Senin (27/2/2017).


Baca juga:


Kahar menambahkan, tim penasihat hukum juga telah menyiapkan saksi ahli hukum pidana dan ahli dokumen. Untuk tahap awal ini, Kahar masih sebatas mendampingi pemeriksaan.


"Kami sudah siap seluruhnya, entah itu gugatan (praperadilan) atau kemungkinan untuk penangguhan penahanan. Tetapi kan ini juga diperiksa baru hari ini. Kami tetap hadir, mengikuti seluruh proses yang ditetapkan, kami tidak akan mempersulit atau melama-lamakan. Kalau dipanggil, kami akan datang," kata Kahar Mualamsyah.


Kahar mengatakan mereka baru akan mengajukan gugatan praperadilan setelah enam orang yang menjadi terlapor diperiksa sebagai tersangka.


Sejumlah lembaga selama ini tergabung dalam Tim penasihat hukum Warga Rembang Penggugat izin lingkungan PT Semen Indonesia. Lembaga yang terlibat diantaranya Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dan sejumlah advokat yang bergabung secara personal. Total ada sekitar 10 penasihat hukum.


"Dari awal kami berpendapat sebenarnya ini salah sasaran, karena kalau memalsukan dokumen jelas bukan. Karena bukan mereka yang membuat. Itu yang membuat 2501 orang, dikerjakan bareng-bareng. Mereka mengisi nama, bertanda tangan di dokumen itu, dan isinya mereka menolak berdirinya pabrik semen di Rembang," tukas Kahar.


"Jadi 2501 orang ini yang bikin, kalau memang polisi mau menetapkan tersangka ya semua saja jadi tersangka," kata Kahar.


Kasus ini berawal dari pelaporan kuasa hukum PT Semen Indonesia, Yudi Taqdir Burhan ke Polda Jawa Tengah pada 16 Desember 2016. Yudi mengadukan enam Warga Rembang termasuk Joko Prianto dengan tudingan pemalsuan daftar tanda tangan 2501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.


Dokumen 2501 tanda tangan itu digunakan sebagai data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Semen Indonesia
  • Rembang
  • Jawa Tengah
  • pabrik semen
  • JMPPK
  • Pegunungan Kendeng
  • Pegunungan Karst Kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!