BERITA

Ikuti Kiai Maruf Amin, GP Ansor Batal Polisikan Ahok

" Meski begitu, Yaqut Cholil mengatakan akan tetap mengawasi perkataan Ahok kepada Maruf Amin dan kyai-kyai lainnya."

Rio Tuasikal

Ikuti Kiai Maruf Amin, GP Ansor Batal Polisikan Ahok
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama menyatakan tidak akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait ucapannya yang dianggap merendahkan dan mengancam KH Maruf Amin.

Maruf Amin merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga menjabat Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mereka mengikuti sikap KH Maruf Amin yang telah memaafkan Ahok pada Rabu (1/2/2017). Yaqut Cholil juga telah menerima video berisi permintaan maaf Ahok langsung dari tim pengacara.


Meski begitu, Yaqut Cholil mengatakan akan tetap mengawasi perkataan Ahok kepada Maruf Amin dan kyai-kyai lainnya.


"Karena Kiai Maruf sudah memaafkan, kita akan mengikuti sikap kiai kita," kata Yaqut Cholil Qoumas kepada KBR, Kamis (2/2/2017).


"Tapi juga akan tetap mengawasi. Jadi kita akan lihat dramanya, ini sandiwara, drama saja, atau memang serius," tambah Yaqut.


Jika kejadian serupa terulang, Yaqut mengatakan GP Ansor tidak akan segan melaporkan Ahok ke polisi.


Baca: GP Ansor Akan Perangi Ahok, Ketua Umum PBNU: Don't Worry   

Sejak Rabu (1/2/2017) sejumlah pengurus GP Ansor di daerah mengeluarkan pernyataan yang isinya mengecam sikap dan pernyataan Ahok saat menyampaikan keberatan terhadap keterangan KH Maruf Amin sebagai saksi dalam sidang dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1/2017).


Yaqut Cholil mengatakan keluhan dari GP Ansor daerah terus berdatangan, mulai dari Jakarta, Jawa Timur hingga Kalimantan. Namun, Yaqut memastikan Pimpinan Pusat GP Ansor akan segera meredam kemarahan pengurus wilayah.


"Supaya tidak bergerak sendiri-sendiri," kata Yaqut.


Baca juga:


Dalam sidang Selasa (31/1/2017), KH Maruf Amin datang memberikan kesaksian sebagai saksi ahli agama, selaku Ketua Umum MUI. Dalam kesempatan itu, Ahok dan tim pengacara meragukan keterangan yang disampaikan Maruf Amin. Ahok keberatan karena fatwa yang dikeluarkan MUI tentang penistaan agama oleh Ahok dikeluarkan tanpa lebih dulu melalui tabayun (crosscheck).


"Saya juga keberatan tapi itu hak saudara saksi, setelah dibuktikan, akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan cagub nomor satu. Jelas-jelas itu untuk menutupi, saudara saksi menutupi riwayat hidup, menjadi Wantimpres Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan tanggal 6 jam 10.16 (WIB) disampaikan oleh pengacara saya, ada bukti, ditelepon untuk minta mempertemukan, artinya saudara saksi sudah tidak pantas menjadi saksi, karena sudah tidak objektif lagi, ini sudah mengarah mendukung pasangan calon nomor satu, ini jelas sekali tanggal 7 Oktober," kata Ahok dalam pernyataan keberatan yang disampaikan usai pemeriksaan Maruf Amin.


Tanpa menyebut nama Ahok dan kuasa hukum menyatakan akan melaporkan saksi yang keterangannya tidak benar di bawah sumpah.


Berbagai pihak menganggap kalimat itu sebagai ancaman dan melecehkan KH Maruf Amin yang juga merupakan Rais Aam PBNU.


Ahok telah mengklarifikasi tidak ada niatan melaporkan Maruf Amin karena bukan saksi pelapor. Dia juga telah menyatakan permintaan maaf terbuka lewat video dan pernyataan tertulis.


"Saya meminta maaf kepada KH Maruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau. Meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," kata Ahok dalam klarifikasi tertulis yang dibuat pada Rabu (1/2/2017).


Ahok menyebut apa yang terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat memeriksa kesaksian KH Maruf Amin adalah proses persidangan, dimana ia sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasusnya.


"Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Maruf Amin ke polisi. Kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor. Sedangkan Kiai Maruf bukan saksi pelapor, beliau seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan," kata Ahok.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • GP Ansor
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penistaan agama
  • Maruf Amin
  • MUI
  • PBNU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!