BERITA

Freeport Berhenti Produksi, Ini Versi Pekerja

""Karyawan Freeport masih dirumahkan, menerima hak-haknya. Sedangkan untuk kontraktor privatisasi, perusahaan mengembalikan mekanisme itu ke rumah tangga masing-masing.""

Yudi Rachman, Eli Kamilah

Freeport Berhenti Produksi, Ini Versi  Pekerja
Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah menerbitkan perizinan untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar neger


KBR, Jakarta- Pekerja PT Freeport masih menerima gaji 100% selama mereka dirumahkan. Menurut Juru bicara Forum Pergerakan Solidaritas Peduli Freeport Virgo Sollosa yang juga mewakili karyawan mengatakan, hingga kini PT Freeport masih membayarkan hak-hak karyawan tetap meskipun sudah dirumahkan selama 6 bulan terakhir.

Kata dia, informasi soal rencana PHK Freeport juga dinilai tidak benar. Karena yang terjadi adalah PT Freeport Indonesia melakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan subkontraktor yang mengakibatkan 18-19 ribu pegawai perusahaan subkontraktor kehilangan pekerjaan.

"Karyawan Freeport masih dirumahkan, menerima hak-haknya. Sedangkan untuk kontraktor privatisasi, perusahaan mengembalikan mekanisme itu ke rumah tangga masing-masing. Silakan mereka melakukan langkah-langkah penghematan seperti apa, itu dikembalikan kepada mereka," ujar Juru bicara Forum Pergerakan Solidaritas Peduli Freeport Viro Solosa kepada KBR, Senin (20/2/2017).

Viro melanjutkan, "untuk status karyawan PT Freeport permanen yang dirumahkan, ya dibayar 100%, hak-haknya dibayar 100% dari gaji mereka. Mereka tidak berhak atas bonus kehadiran atau bonus kerja karena kondisinya mereka dirumahkan dan tidak melakukan aktivitas maka mereka tidak dapat bonus itu. Selain dari itu mereka berhak menerima."

Juru bicara Forum Pergerakan Solidaritas Peduli Freeport Virgo Solosa menambahkan, pegawai tetap PT Freeport Indonesia yang saat ini berjumlah 13 ribu akan menerima keputusan dari PT Freeport Indonesia terkait masalah dengan pemerintah Indonesia.

"Perusahaan induk dalam hal ini Freeport tidak melakukan PHK, yang dilakukan adalah dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan. Itu langkah penghematan yang dilakukan PT Freeport.Jelas karyawan gelisah karena kondisi ini tidak menentu dan mereka yakin akan berdampak pada mereka, pasti resah. Karena mereka tidak tahu giliran mereka, mereka menyadari kondisi perusahaan. Selama pemerintah belum memberikan kepastian, so pasti mereka akan terkena dampak dari penghematan itu," ujarnya.

Virgo menambahkan, selama ini area produksi dan eksplorasi tambang PT Freeeport Indonesia terhenti. Kata dia, yang terjadi selama ini hanyalah perawatan-perawatan peralatan dan bagian-bagian vital dari tambang.

"Sudah terhenti, semuanya terhenti yang bergerak hanya untuk perawatan, untuk produksi sudah berhenti total," katanya.

Arbitrase

Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut rekomendasi relaksasi yang diberikan untuk PT Freeport Indonesia, 17 Februari lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan tidak ada yang salah dalam pemberian relaksasi itu.

Kata dia, hal itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong PT FI membangun fasilitas pemurnian (smelter) di Indonesia.

Sementara terkait ancama Arbitrase PT Freeport, Indonesia belum memutuskan apakah akan melakukan gugatan yang sama atau tidak. Bambang menyebut pemerintah akan tetap memegang aturan yang sudah ada.


"Kenapa dicabut? Tidaklah itu sudah diberikan sesuai aturan. (Arbitrase akan ditempuh oleh Indonesia?) Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Saya ngga mau berandai-andai. Pak menteri sudah menyebutkan kalau dalam bentuk KK harus sesuai pasal 170. Kalau mau ekspor harus pemurnian," katanya kepada KBR, Senin (20/2/2017).


Ketika ditanya terkait sikap Freeport yang dinilai menekan dan mengatur pemerintah, Bambang berujar Indonesia tidak dalam posisi ditekan.

"Siapa yang ditekan. Siapa yang ditekan dan menekan saya ngga tahu."

Indonesia pun masih mengedepankan negosiasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu. Salah satunya memperbincangkan keinginan PT FI soal kepastian hukum dan fiskal.


"Saya tidak bilang siap atau tidak dalam Arbitrase. Tapi kita lihat perkembangannya seperti apa. (Berarti masih negosiasi dulu?) Ya kita lihat nanti seperti apa dalam perjalanan waktunya. (kepastian hukum dan fiskal?) nanti kita omongkan," ungkapnya


Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono
  • Juru bicara Forum Pergerakan Solidaritas Peduli Freeport Virgo Solosa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!