BERITA

Aliansi Pekerja Media Tolak Barcode Buatan Dewan Pers

""Mendesak Dewan Pers menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers bagi media yang belum diverifikasi selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik," "

Ade Irmansyah

Aliansi Pekerja Media Tolak  Barcode Buatan  Dewan Pers
Ilustrasi (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Aliansi Pekerja Media dan pegiat pers alternatif menolak kebijakan   barcode  oleh Dewan Pers di Ambon, Maluku. Anggota Dewan Komite Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Iksan Raharjo beralasan, aturan serta mekanisme verifikasi   bermasalah dan berefek samping yang tidak diperhitungkan oleh Dewan Pers.

Selain itu kata dia, ada kesan ketergesa-gesaan dalam melakukan proses verifikasi supaya hasilnya bisa diumumkan di Hari Ulang Tahun PWI ini. Dia mengkhawatirkan, verifikasi perusahaan media ini bakal disalahgunakan oleh Pemerintah untuk membungkam kebebasan media.


"Oleh karena itu, kami menyatakan, satu berkomitmen tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan kerja jurnalistik. Dua, mendesak Dewan Pers mengakomodir badan hukum selain PT sebagai perusahaan pers seperti koperasi, yayasan, dan perkumpulan. Ketiga meminta Dewan Pers memperluas pemangku kepentingannya dengan memasukkan organisasi serikat pekerja media, pegiat media komunitas, alternatif, dan pers mahasiswa," ujarnya kepada wartawan di Kantor Aji Indonesia, Jakarta, Kamis (09/02).


Kata dia, Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya hanya mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, namun Dewan Pers  membatasi badan hukum   hanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Selain itu kata dia, perusahaan yang dimaksud Dewan Pers harus memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta.


Menurut Iksan, Kondisi ini  hanya menguntungkan media dengan modal besar dan merugikan media rintisan, media berbasis komunitas serta alternatif.


"Jika hal ini terus dibiarkan akan mengarahkan pada terjadinya korporatisasi pers atau kondisi ketika hanya perusahaan bermodal jumbo saja yang diizinkan menjadi lembaga pers dan akhirnya memonopoli sumber informasi. Oleh karenanya kami juga meminta Dewan Pers agar melibatkan organisasi serikat pekerja dalam proses verifikasi data perusahaan pers khususnya pada syarat mengenai ketenagakerjaan. Mendesak Dewan Pers menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers bagi media yang belum diverifikasi selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik," ucapnya.


Dia menambahkan,  mendukung upaya Dewan Pers dalam memerangi berita hoax. Namun kata dia, mengarahkan publik bahwa media mainstream sebagai sumber kebenaran informasi adalah sikap yang membahayakan demokrasi dan cenderung diskriminatif. Padahal, bukan tidak mungkin, melalui media mainstream itulah penguasa menyelundupkan kepentingannya.


"Kami juga Menolak Undang-undang ITE karena anti demokrasi dan memuat pasal-pasal duplikasi tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Menagih peran negara dalam meningkatkan literasi media dan akses informasi bagi semua warga negara. Mengimbau semua media bekerja profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk tindak kejahatan seperti memeras dan menyebarkan ujaran kebencian," tambahnya.


Anggota aliansi yang menolak verifikasi Dewan Pers diantaranya Sindikasi ( Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi), FSPM (Federasi Serikat Pekerja Media) Independen, LBH Pers, APPI (Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia), Indoprogress, Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ), Islam Bergerak, ICT Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lain-lain.


Sebelumnya, Dewan Pers berencana mengumumkan hasil verifikasi perusahaan media pada peringatan hari Pers Nasional atau sebagian menyebutnya hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Ambon, hari ini. Terdapat 77 media yang telah dinyatakan lulus verifikasi data oleh Dewan Pers.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Dewan Komite Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi)
  • Iksan Raharjo
  • barcode dewan pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!