HEADLINE

Alasan Freeport Ancam Gugat Pemerintah Indonesia di Arbitrase

Alasan  Freeport Ancam Gugat Pemerintah Indonesia di Arbitrase


KBR, Jakarta- PT Freeport Indonesia (PTFI) bersikeras mempertahankan Kontrak Karya (KK) meski pemerintah sudah mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Alasannya menurut President dan CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson,   tidak ingin melanggar hukum yang sudah ada.

Kata dia, menurut UU Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menyatakan Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktu yang sudah ditetapkan.

"Tetapi pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan yang mana Kontrak Karya tetap dipakai untuk melanjutkan Operasi. Menurut advice dari pada lawyer kami di Indonesia dan Lawyer Internasional kami, Kontrak Karya dari Freeport tetap berlaku buat kami," Ucapnya kepada wartawan saat melakukan Jumpa Pers Di Jakarta, Senin (20/02).


Kata dia, Pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran dengan memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dia berharap pemerintah Indonesia bisa segera memperbaiki masalah tersebut secepatnya.


"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," ujarnya.


Terkait masalah ini kata dia, Freeport akan menggunakan haknya ke badan hukum internasional apabila negosiasi dengan pemerintah Indonesia terus mengalami kebuntuan. Kata dia, pihaknya memberikan tenggat waktu 120 hari kepada Pemerintah untuk memutuskan sebelum langkah hukum tersebut diambil.


"Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!