KBR, Jakarta- Pemerintah setuju pemindahan penyidik Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan keputusan itu adalah penyelesaian
terbijak.
Meski begitu, Luhut tak tahu dari mana usul itu berasal.
"Ya kita lihat mungkin itu keputusan paling arif. Kita lihat saja apa nanti akhirnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan usai rapat dengan Komisi 1 DPD RI, Selasa (09/02/2016).
Luhut membantah adanya proses barter dalam penyelesaian kasus Novel. Menurut dia, penarikan dakwaan terhadap Novel dilakukan demi mempercepat penyelesaian masalah.
Minggu lalu, Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan Novel dari pengadilan negeri Bengkulu. Senin (08/02/2016), kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, membenarkan adanya tawaran Novel pindah ke BUMN. Tawaran ini disinyalir bermotif agar Novel berhenti dari KPK.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Editor: Rony Sitanggang