KBR68H, Jombang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencopot 2.500-an alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.
Kepala Satpol PP Jombang Imam Sutrisno mengatakan, alar peraga kampanye itu melanggar peraturan kampanye. Pelanggaran itu di antaranya adalah pemasangan alat peraga di daerah bebas kampanye dan pemakuan di pohon.
"Saya kira rata-rata baik di perkotaan maupun di pedesaan, namun demikian yang kita utamakan pertama adalah di lingkungan perkotaan. Namun demikian secara berurutan dari hari ke hari akan kita laksanakan kalau bisa menjangkau ke seluruh kecamatan dan juga dari Panwaslu akan melibatkan Panwascam," kata Kepala Satpol PP Jombang Imam Sutrisno, Selasa (04/02).
Kepala Satpol PP Imam Sutrisno menambahkan, pencopotan itu merupakan permintaan Komisi Pemilihan Umum Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, KPU setempat mengaku sudah memberikan teguran tertulis pada peserta pemilu terkait pelanggaran tersebut. Dalam teguran itu, KPU Jombang mengancam akan mencopot alat peraga yang melanggar aturan kampanye.
Editor: Antonius Eko