BERITA

Penerapan Cukai untuk Minuman Bersoda Bisa Timbulkan PHK

"Rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman ringan bersoda terus menuai kritik."

Penerapan Cukai untuk Minuman Bersoda Bisa Timbulkan PHK
cukai, minuman soda

Rencana pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman ringan bersoda terus menuai kritik. Setelah sebelumnya kritik disampaikan pengusaha dan DPR, kini giliran akademisi. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia mrenilai, rencana itu justru merugikan negara. Kenapa demikian? Simak perbincangan KBR68H dengan peneliti LPEM UI Eugenia Mardanugraha dalam program Sarapan Pagi

Kalau dikenakan cukai terhadap minuman soda ini justru akan merugikan pemerintah. Bisa digambarkan bagaimana itu menurunkan pendapatan pemerintah?

Jadi yang kita hitung itu sebetulnya kalau dikenakan tarif cukai flat sebesar Rp 3.000 per liter, kalau nanti diubah lagi tentu hitungannya akan berubah lagi. Jadi kalau dikenakan Rp 3.000 per liter maka itu pengenaannya sekitar 37,8 persen itu akan menaikan harga minuman berkarbonasi, tentu konsumen itu akan mengurangi pembeliannya. Jadi kuantitas penjualannya akan menurun drastis sampai 64,9 persen, sesudah itu akibatnya industri menderita kerugian dan pemerintah juga. Karena pemerintah menerima PPN dan PPh dari industri, disitu kita menghitung selisihnya sampai mengalami kerugian Rp 783 miliar.

Kelompok masyarakat mana yang paling banyak mengkonsumsi minuman berkarbonasi ini?

Menurut data itu bisa terlihat bahwa sebetulnya yang meminum minuman itu semua orang. Jadi masyarakat dari semua golongan itu minum minuman berkarbonasi, bukan cuma masyarakat yang kaya. Tapi semakin pengeluaran atau semakin kaya seseorang itu konsumsi minuman berkarbonasi itu semakin besar. Jadi kalau seandainya masyarakat golongan rendah itu juga ternyata minum minuman berkarbonasi, kalau harganya itu naik maka dia yang paling sulit mempertahankan konsumsi minuman tersebut.

Alasan apa yang bisa disampaikan untuk membatalkan cukai ini kalau ternyata tidak membahayakan dan merugikan negara?

Kalau dari hitungan LPEM UI itu sudah jelas bahwa industri akan terkena dampak dan akhirnya berdampak juga pada penerimaan negara. Tetapi mungkin alasan yang digunakan alasan kesehatan, tetapi saya tidak menyinggung masalah mengenai kesehatan.

Bagaimana dengan ancaman misalnya terhadap karyawan kalau cukai dinaikkan?

Dari hasil penelitian LPEM UI itu ada analisis input-output yang mengatakan bahwa kalau 10 orang itu di-lay off tenaga kerjanya di industri minuman secara keseluruhan, maka akan terjadi lay off 23 orang. Saya sendiri tidak menghitung berapa yang bisa diberhentikan akibat kenaikan cukai ini, karena terlalu jauh kalau kita bicara sampai pengurangan tenaga kerja dan sebagainya itu yang kami lihat hanya multiplayer saja.

Dari hasil kajian LPEM UI sendiri ketika cukai diterapkan apakah langsung berdampak atau harus menunggu beberapa saat?

Itu kita tidak menganalisis kesana. Jadi artinya kita tidak menganalisis dampaknya itu kapan, hanya melakukan simulasi apabila terjadi kenaikan harga.

Kalau penerapan cukai tahun ini berapa pengurangan pembelian terhadap minuman berkarbonasi?

Itu yang dihitung oleh LPEM itu kalau Rp 3.000 per liter cukainya, maka harganya akan naik 37,8 persen maka akan terjadi pengurangan konsumsi sekitar 64,9 persen.      

  • cukai
  • minuman soda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!