BERITA

Tepis Tuduhan Tebang Pilih Kasus, KPK Pamerkan Keberhasilan 141 OTT

KPK Tepis Tuduhan Tebang Pilih Kasus

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sudah melakukan 141 operasi tangkap tangan (OTT) sejak pertama kali berdiri pada Desember 2003. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengklaim, semua operasi senyap itu 100 persen terbukti di persidangan.

Menurutnya, setiap melaksanakan tugas dan kewenangannya, lembaga antirasuah berpedoman pada asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, hingga penghormatan pada Hak Asasi Manusia.

"Sehingga kami tegaskan bahwa KPK tidak mungkin melakukan penanganan perkara, khususnya bidang penindakan ini dilakukan dengan tebang pilih dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, tapi KPK akan terus fokus merampungkan proses penyidikan dan penuntutan perkara yang kami tangani ini," kata Ali kepada KBR, Senin, (10/1/2022)

Baca juga:

Ali Fikri menambahkan, penegasan ini sekaligus bukti lembaganya tidak bertindak politis dalam penangkapan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen. Karena itu, Ali menyayangkan pihak-pihak yang menggiring opini dalam proses penegakan hukum di lembaga itu.

Tudingan KPK tebang pilih dilontarkan oleh politikus Partai Golkar sekaligus anak dari Rahmat Effendi yaitu Ade Puspita. Ade Puspita dalam unggahan video di media sosial mengatakan bahwa ada yang mengincar "kuning" untuk kepentingan politik. 

Dalam video itu, Ade yang tengah mengenakan seragam partai beringin menyebut sejumlah kejanggalan dalam operasi senyap yang menjerat Pepen. Diantaranya tidak ada bukti transaksi dana korupsi saat tertangkap tangan, serta barang bukti yang baru disita pasca-pengembangan kasus.

Baca juga:

Dalam kasus  ini, KPK telah menetapkan politikus Partai Golkar Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. 

Selain Pepen, KPK juga menetapkan tersangka lain, diantaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Kemudian tiga tersangka lainnya dari sektor swasta. 

Adapun barang bukti yang disita KPK berupa uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • Rahmat Effendi
  • Wali Kota Bekasi
  • Tersangka KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!