RAGAM

PPKM Jawa-Bali Bisa Menjadi Tolok Ukur Penerapan Protokol Kesehatan di Daerah Lain

"PPKM sudah terlaksana di 73 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali. Di antaranya provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta"

PPKM Jawa-Bali Bisa Menjadi Tolok Ukur Penerapan Protokol Kesehatan di Daerah Lain
Personel gabungan Polri dan Satuan Pol-PP menggelar Operasi Pendisiplinan ProKes di Pasar Induk Rau, Serang, Banten (13/1/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Instruksi No. 1 Tahun 2021 untuk memastikan Penerapan Pelaksaanaan Kegiatan Masyarakat PPKM di Jawa dan Bali berjalan dengan baik dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali telah resmi diberlakukan pada periode 11 - 25 Januari 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/1/2021), kebijakan pembatasan kegiatan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Wiku menyebut bahwa PPKM sudah terlaksana di 73 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali. Di antaranya provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Rinciannya, pemda di Banten telah menerbitkan perda khusus menekan penularan Covid-19, mengintensifkan peran Pemda untuk mencegah kerumunan. Dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Di Jawa Timur diterapkan pembatasan waktu operasional fasilitas umum dan penerapan operasi gabungan di pintu masuk wilayah. Di Bali PPKM diterapkan di jalur wisata dan penerapan prasyarat perjalanan PCR dan rapid antigen di pintu masuk.

Ibukota DKI Jakarta menerapkan pembatasan jumlah kendaraan, pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan dan penyaluran bantuan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Di Jawa Tengah dilakukan penambahan rekrutmen tenaga kesehatan, penutupan ruas jalan dan penetapan batas waktu operasional pusat keramaian dan pengerahan Satpol PP selama 24 jam.

Sementara itu DI Yogyakarta melakukan peningkatan penanganan dan pelaporan bagi desa atau kelurahan dan kepawon. Juga dilakukan pembatasan aktivitas tingkat dusun atau kampung (tingkat mikro).

Dengan demikian PPKM di Jawa dan Bali diharapkan dapat menjadi contoh program-program yang signifikan dalam menekan dampak laju penularan. Bagi daerah yang tidak diinstruksikan pembatasan kegiatan, dan hendak melakukan peraturan serupa, maka perlu dilakukan konsultasi untuk tindaklanjutnya.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid-19
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #hindarikerumunan
  • #sinovac
  • #cucitanganpakaisabun
  • #vaksinasicovid-19
  • #pandemi covid-19
  • #3M
  • #3T
  • #Takkenalmakatakkebal
  • #KBRLawanCovid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!