BERITA

Tak Tetapkan Tersangka Baru Suap PAW, Pimpinan dan Dewas KPK Digugat

""Berdasarkan keterangan Saeful Bahri mendapatkan uangnya dari seseorang, dan satu lagi yang sebenarnya itu juga sudah ditangkap, tapi dilepas.""

Muthia Kusuma, Lea Citra

Tak Tetapkan Tersangka Baru Suap PAW, Pimpinan dan Dewas KPK Digugat
Dekorasi kepala banteng lambang PDIP dalam acara HUT ke-47 dan Rakernas I PDIP di Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK dan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan itu terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan masih melanjutkan penyelidikan kasus ini.

"MAKI terkait praperadilan ya, pada prinsipnya tentu hak siapapun untuk mengajukan gugatan praperadilan. Kami menghargai itu dan tentunya jika kemudian KPK sebagai termohon tentunya kami siap untuk menghadapi itu. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa sampai saat ini KPK masih melakukan penyidikan. Penyidik masih terus bekerja menyelesaikan berkas perkara empat orang itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (23/1/2020).

Ali menegaskan, KPK masih mendalami seputar proses admintratif terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Penyidik KPK sudah memeriksa saksi dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan advokat.


Gugatan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan praperadilan terhadap KPK dan Dewas KPK terkait kasus dugaan korupsi PAW yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/1). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempersoalkan KPK yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru.

Kata dia, ada dua orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Pimpinan KPK nampaknya malah cuma retorika dan hanya berdebat pakai kata-kata. Tidak pernah dengan suatu  tindakan berdasarkan hukum dan memenuhi rasa keadilan. Ini sarana menguji dan mengaudit kinerja KPK. Karena ini pimpinan KPK inikan baru terbentuk, dewan pengawas baru terbentuk. Tiba-tiba, awal-awal saja kok sudah melempem.  Dia mestinya diperintahkan untuk menetapkan tersangka siapapun yang cukup bukti, dan diduga terlibat dalam kasus suap menyuap ini," kata Boyamin kepada KBR, Kamis (23/1/2020).


Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, KPK tak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menuntaskan serta mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Sebab KPK tak memanggil atau memeriksa dugaan keterlibatan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto yang disebut Saeful Bahri sebagai pemberi uang suap.


"Berdasarkan keterangan Saeful Bahri mendapatkan uangnya dari seseorang, dan satu lagi yang sebenarnya itu juga sudah ditangkap, tapi dilepas. Dengan alasan itu ada kekebalan profesi. Sehingga ini, menurut saya tidak adil, maka saya gugat ke pengadilan. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari penggeledahan yang gagal itu. Nah inilah maka saya gugat. Tidak ada tindak lanjut Dewan Pengawas, saya ikut gugat. Itu karena juga mestinya kan, memerintahkan atau bahkan setidaknya mengizinkan pimpinan KPK untuk meneruskan penggeledahan itu," lanjutnya.


Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku ingin menyentil KPK lewat praperadilan ini. Menurutnya kinerja pimpinan KPK saat ini kurang tegas terkait penindakan pemberantasan korupsi.

Editor: Rony Sitanggang

  • Harun Masiku
  • suap PAW
  • suap KPU
  • dewan pers
  • PDIP
  • Wahyu Setiawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!