BERITA

Sidang Gugatan UU KPK Ditunda Gara-gara Pemerintah Belum Siap

"“Karena Pemerintah belum siap, maka sidang ditunda dan berlanjut pada Senin, 3 Februari 2020," kata Ketua MK Anwar Usman."

Sidang Gugatan UU KPK Ditunda Gara-gara Pemerintah Belum Siap
Unjuk rasa menolak revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, beberapa bulan lalu (17/9/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan gugatan UU KPK hasil revisi pada Selasa (14/1/2020).

Sidang kali ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari pihak pemerintah. Namun, sidang ditunda gara-gara perwakilan pemerintah belum siap.

“Karena pemerintah belum siap, maka sidang ditunda dan berlanjut pada Senin, 3 Februari 2020. Dengan demikian, sidang kami tutup,” ucap Ketua MK Anwar Usman, seperti dilansir situs MK, Selasa (14/1/2020).

Seharusnya, dalam sidang ini pemerintah menanggapi gugatan yang diajukan beberapa pemohon, yakni:

    <li>Gregorius Yonathan Deowikaputra</li>
    
    <li>Fathul Wahid, dkk.</li>
    
    <li>Ricki Martin Sidauruk, dkk.</li></ul>
    

    Para pemohon itu mengajukan gugatan yang berbeda-beda. Namun, mereka umumnya mempermasalahkan UU KPK baru karena proses pembentukannya dianggap tertutup, dan sejumlah pasalnya dianggap mengganggu independensi KPK.

    Selain digugat oleh nama-nama di atas, UU KPK juga digugat oleh:

      <li>Eks-Pimpinan KPK Agus Rahardjo, dkk.</li>
      
      <li>Jovi Andreas Bachtiar, dkk.</li>
      
      <li>Martinus Butarbutar, dkk.</li></ul>
      

      MK belum mengumumkan jadwal sidang lanjutan atas gugatan pemohon.

      Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!