BERITA

Polisi Tangkap Aktivis HAM, LBH Padang Desak Pembebasan Sudarto

Polisi Tangkap Aktivis HAM, LBH Padang Desak Pembebasan Sudarto

KBR, Jakarta-  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak pembebasan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. Wakil Direktur LBH Padang sekaligus kuasa hukum Sudarto, Indira Suryani menyebut penangkapan Sudarto menyalahi mekanisme penangkapan.

Indira mengatakan Sudarto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa surat panggilan sebelumnya.

"Di kasus ini kan terkesan sangat tergesa-gesa. Jadi  kasus ini sebenarnya dilaporkan di Polsek itu tanggal 29 Desember 2019. Sejak itu mas Darto tidak pernah ada pemanggilan dari polsek, lalu diambil alih oleh Polres Dharmasraya dan juga kemudian Polda Sumbar. Jam 11 kemudian ada 8 orang polisi yang datang ke kantor Pusaka dan langsung melakukan penangkapan dengan surat perintah penangkapan. Tanpa terlebih dahulu ada surat pemanggilan terhadap mas Darto," ujar Wakil Direktur LBH Padang sekaligus kuasa hukum Sudarto, Indira Suryani kepada KBR, Selasa (07/01).


Indira mengatakan tak mengetahui postingan mana yang dipersoalkan Polda Sumatra Barat. Menurutnya, Polda hanya memberikan surat penangkapan tanpa menjelaskan secara rinci persoalannya.

Indira mengatakan, Sudarto ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan SARA. Indira mengungkap, pelapor bernama Harry Permana sebagai Ketua Pemuda Nagari Sikabau.

"Ya memang sekarang masih proses BAP sampai saat ini. Masih berjalan terus BAP, jadi tanggal 14 Desember itu terdapat beberapa hal postingan yang dilakukan oleh MAS Darto begitu. Tapi memang yang dia katakan itu dari pertanyaan-pertanyaan di awal menanyakan soal, ini kan tidak benar. Kan tidak dilarang ibadah natal, yang dilarangnya kan yang berjamaah, natalnyanya tidak. Tapi kan kan tetap ada hambatan begitu," tuturnya


Kata Indira kriminalisasi aktivis pembela HAM pembela HAM di Sumbar pada 2019 terjadi sebanyak 2 kali. Indira mengungkapkan, aktivis kerap dipresekusi, diancam, didatangi oleh ormas-ormas.


"Salah satu kritikan kami sebagai masyarakat sipilkan, itu Undang-undang ITE memang pasalnya, pasal karet, bisa panjang bisa longgar. Bisa dikatakan mas Darto ini kan pembela HAM begitu kan, yang memperjuangkan hak beribadah orang lain. Lalu kemudian dilakukan serangan balik terhadap dia, dan negara mengamini serangan balik itu. Harusnya negara melindungi si pembela HAM. Upaya untuk mengadvokasi kasus itu malah kemudian orang-orang yang mengadvokasi kasus HAM orang lain malah kemudian dihadirkan dengan penjara," katanya.


Indira mengatakan, Sudarto tidak menyebarkan berita bohong terkait pembatasan perayaan natal di Dharmasraya.


"Sebenarnya ini sudah dilaporkan ke Bupati Dharmasraya, sama teman-teman Pusaka dengan surat lalu juga dilaporkan ke Komnas HAM perwakilan provinsi Sumatra Barat. Sehingga Komnas HAM mendesak bupati untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara bermusyawarah," pungkasnya.


Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan akan mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Indira mengatakan hal ini tidak adil bagi aktivis HAM, Sudarto.

Pada Selasa (07/01/2020) siang, kepolisian Sumbar menangkap Sudarto, Direktur organisasi HAM Pusaka  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada  29 Desember 2019. Sudarto dijerat dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Pelapor bernama atas Harry Permana merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah natal. Menurut dia, surat Walinagari mengatakan tidak ada pelarangan ibadah yang ada dilarang membawa jemaah dari luar Sikabau untuk beribadah.


Editor: Rony Sitanggang

  • natal 2019
  • tahun baru 2020
  • perayaan natal
  • larangan ibadah natal
  • Direktur Pusaka Sudarto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!