BERITA

Menteri BUMN: Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Akan Dicicil

Menteri BUMN: Pengembalian Uang Nasabah Jiwasraya Akan Dicicil

KBR, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pemerintah akan mengembalikan uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan cara dicicil.

Erick mengatakan sedang memproses pembentukan holding BUMN untuk membayar cicilan tersebut.

"Jadi pembentukan holding itu nanti ada case flow Rp1,5 triliun sampai Rp2 triliun, ya kita bisa cicil ke depan. Nanti juga ada aset-aset (Jiwasraya) yang saham, yang mungkin masih bisa dilepas, itu juga bisa. Jadi kita coba selalu, jangan nasabah dirugikan," kata Erick saat ditemui di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Erick berjanji Kementerian BUMN tidak akan lari dari tanggung jawab, walaupun masalah gagal bayar polis nasabah Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006.

"Jadi apa yang terjadi dulu dan sekarang, saya yakin pemerintah selalu mencarikan solusi. Tapi yang pasti di bawah pemerintahan Pak Jokowi sendiri saat ini, tentu kebetulan kami yang sedang coba bekerja sama dengan banyak pihak ya. Kita harus memberikan solusi, jadi bukan lempar problem. Kita harus jadi solusi maker," tutupnya.

Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/bpk__pt_jiwasraya_terindikasi_lakukan_kecurangan_yang_rugikan_negara/101875.html">BPK: PT Jiwasraya Terindikasi Lakukan Kecurangan yang Rugikan Negara</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/01-2020/bpk_ungkap_penyebab_amburadulnya_keuangan_jiwasraya/101880.html">BPK Ungkap Penyebab Amburadulnya Keuangan Jiwasraya</a></li></ul>
    

    Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) melaporkan sampai September 2019 Jiwasraya sudah merugi Rp13,7 triliun.

    BPK menduga kerugian itu muncul karena Jiwasraya melakukan penyimpangan saving plan, investasi saham, serta reksadana.

    Sampai sekarang Kejaksaan Agung telah memeriksa 21 saksi terkait kasus ini. Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 13 perusahaan terkait, serta lima orang bekas Direktur Jiwasraya dari periode 2008-2018.

    BPK dan Kejaksaan Agung memperkirakan pemeriksaan akan terus berjalan hingga dua bulan ke depan.


    Editor: Rony Sitanggang

  • gagal bayar polis
  • gagal bayar Jiwasraya
  • Jiwasraya
  • BUMN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!