NASIONAL

Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap, KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan

Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap, KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil  ulang Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan KPK tidak menerima penjelasan dari politisi PAN itu terkait alasan absen yang bersangkutan.

Kata dia, surat panggilan sudah dikirimkan sesuai dengan alamat rumah Zulhas yang didata.

"Terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk PT Palma hari ini tidak hadir. Nanti kami dari penyidik akan memanggil ulang pada yang bersangkutan. (Alasannya?) Tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasi dan berapa minggu kedepan atau berapa hari kedepan akan dipanggil ulang," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (16/1/2020).


KPK telah menjadwalkan Zulhas dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporat PT Palma pada Kamis, (16/1/2020). Kata Ali, Zulhas diperiksa terkait jabatannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2009-2014.

Menanggapi panggilan pemeriksaan itu, Zulhas mengatakan bila dirinya tidak menerima surat panggilan dari KPK. Karena itu ia justru menghadiri acara di Jambi untuk temu kader PAN sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader PAN.  

Selain Zulhas, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Masyud.

Sebelumnya  KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.


Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.


Dalam siaran persnya pada 29 April 2019, KPK menyebut  Surya  dan kawan-kawan diduga memberi uang sebesar Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau pada saat itu, terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.


Pada 15 Desember 2014, bekas Menteri Kehutanan yang waktu itu masih Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu laporan lengkap surat revisi tata ruang yang diajukan bekas Gubernur Riau Annas Mamun. Termasuk tentang adanya penambahan luas kawasan di luar rekomendasi tim terpadu.


Kata dia, persoalan itu ditangani oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan. Selain itu, dirjen tersebut juga bertugas memeriksa status hukum dari suatu kawasan. Sementara, tentang tinjauan ilmiahnya berada di tangan tim terpadu.


"Teknis juklak, persyaratan, itu bidang tupoksinya eselon terkait. Menteri tidak sampai ke situ. (Siapa?) Dirjen Planologi dan tim, Pak Bambang Subiyanto" kata Zulkifli di Kantor Tipikor Jakarta, Senin (5/1).


Dalam persidangan lanjutan dugaan suap alih fungsi hutan Provinsi Riau dengan tersangka Gulat Manurung, Zulkifli berkali-kali mengaku tidak mengenal tersangka. Zukifli sebelum disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.


Gulat menjelaskan Zulkifli tidak terkait dengan kasusnya. Gulat mengatakan seharusnya pengadilan memanggil Kepala Planologi Dinas Kehutanan Riau untuk membuat perkara terang benderang.


"(Berarti Zulkifli tidak terlibat?) nggak ada. Makanya saya bingung, kenapa Pak Zulkifli, harusnya kan Pak Cecep yang dibawa. Supaya terbuka, sebenarnya apa yang terjadi. Yang sidang-sidang ini kan belum terbukaapa yang terjadi," kata Gulat.


Editor: Rony Sitanggang

  • MPR
  • korupsi
  • hutan
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!