BERITA

Lubang Tambang Ibu Kota Baru Belum Direklamasi, Jokowi: Itu Kewajiban Kita

Lubang Tambang Ibu Kota Baru Belum Direklamasi, Jokowi: Itu Kewajiban Kita
Presiden Jokowi saat menerima penghargaan dari asosiasi pertambangan IMA Award 2019 di Jakarta (20/11/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan bakal memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

“Jadi perpindahan ibu kota nanti sekaligus kita akan memperbaiki. Satu, memperbaiki dan merehabilitasi hutan-hutan yang rusak, karena kita tahu di sekitar ibu kota itu banyak hutan yang rusak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

"Yang kedua, memproteksi dan mengkonservasi hutan-hutan lindung yang ada," lanjutnya.

"Yang ketiga, menghilangkan tambang-tambang tanpa izin, dan merehabilitasi, mereklamasi bekas-bekas tambang itu yang banyak di sekitar ibu kota, memang kewajiban kita itu,” kata Jokowi.


Berita Terkait:

    <li><a rel="nofollow" href="https://kbr.id/nasional/01-2020/jatam__perusahaan_menko_luhut_tinggalkan_50_lubang_tambang_di_ibu_kota_baru/101910.html?fbclid=IwAR1wJj_WJaB6D8xx2iYXgBvPt9e76pbZlZbthBiPAQSn20-v6J-dBb-kLYQ">JATAM: Perusahaan Menko Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/banyak_lubang_tambang_belum_direklamasi__negara_mestinya_hukum_pengusaha/101694.html">Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha</a></li></ul>
    


    'Pemutihan Dosa' untuk Perusahaan Tambang?

    Pernyataan Jokowi bahwa reklamasi tambang itu 'kewajiban kita' menimbulkan kerancuan.

    Pasalnya, jika mengacu ke PP No. 78 Tahun 2010, pihak yang wajib mereklamasi dan memulihkan lubang bekas tambang adalah perusahaan, bukan pemerintah.

    Jokowi sendiri pernah menegaskan hal itu beberapa waktu lalu.

    "Itu (reklamasi) kan kewajiban mereka (pengusaha tambang). Hati-hati lho, itu kewajiban. Kalau kewajiban tidak dilaksanakan, bisa langsung kita cabut itu (izin usahanya). Itu bukan sekarang saja, sejak dulu wajib hukumnya," kata Jokowi saat mengunjungi kawasan Bukit Sudharmono, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

    Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menduga, jika reklamasi nantinya ditangani pemerintah, itu akan menjadi skema 'pemutihan dosa' bagi perusahaan yang lalai, seperti misalnya perusahaan tambang milik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

    "Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga, dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi," tulis JATAM dalam laporan berjudul Ibu Kota Baru Buat Siapa? yang dirilis Desember 2019.

    Laporan Ibu Kota Baru Buat Siapa? dipublikasikan JATAM bersama koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari JATAM Kaltim, Forest Watch Indonesia (FWI), Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan WALHI Kaltim.

    Editor: Agus Luqman

  • reklamasi lubang tambang
  • pascatambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!