BERITA

LBH Surabaya Bantah Klaim Pemerintah Soal Omnibus Law Lapangan Kerja

""Pasal-pasal yang melindungi pekerja atau tenaga kerja justru malah direvisi. Sehingga akan semakin tidak ada kepastian hukum bagi para pekerja.""

Hermawan Arifianto, Adi Ahdiat

LBH Surabaya Bantah Klaim Pemerintah Soal Omnibus Law Lapangan Kerja
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat terbatas penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor (27/12/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Banyuwangi- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jawa Timur menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai regulasi itu berpotensi memangkas hak buruh, bukannya menguntungkan seperti klaim pemerintah.


Berita Terkait: 4 Klaim Pemerintah Soal Omnibus Law Lapangan Kerja

Upah Minimum Vs Upah per Jam

Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengklaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum buruh.

Tapi, menurut Direktur LBH Surabaya, regulasi itu justru akan menerapkan sistem upah per jam yang bisa membuat buruh menerima gaji di bawah upah minimum.


Pesangon Vs Jaminan PHK

Kemenko Perekonomian mengklaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan meningkatkan perlindungan buruh, salah satunya lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberi tunjangan korban PHK selama 6 bulan.

Namun, Direktur LBH Surabaya menilai program JKP itu justru merugikan buruh, karena menghilangkan hak buruh atas pesangon yang nilainya setara upah 9 bulan.


Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Berdasar pertimbangan tadi, Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Pasal-pasal yang melindungi pekerja atau tenaga kerja justru malah direvisi. Sehingga akan semakin tidak ada kepastian hukum bagi para pekerja. Sistem fleksibilitas ini yang memang kita anggap bahwa sebenarnya pemerintah telah melakukan pembiaran,” kata Abdul Wachid Habibullah saat dihubungi KBR, Senin (20/1/2020).

Abdul menegaskan LBH Surabaya bersama kelompok buruh di Jawa Timur meminta pemerintah menghentikan pembahasan regulasi tersebut.

"Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja juga memberangus hak-hak pekerja serta hak-hak rakyat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama DPRD Provinsi Jawa Timur, diminta untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja kepada pemerintah pusat," tukas Abdul.

Editor: Sindu Dharmawan

  • omnibus law
  • ruu cipta lapangan kerja
  • tenaga kerja
  • upah minimum
  • upah per jam
  • pesangon
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!