BERITA

KPK Minta Polisi Bantu Tangkap Politikus PDIP Harun Masiku

""Kita sudah menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat permintaan bantuan kepada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah dilayangkan.""

Muthia Kusuma

KPK Minta Polisi Bantu Tangkap Politikus PDIP Harun Masiku
Ketua KPK Firli Bahuri memasak saat acara silaturahmi dengan Dewan Pengawas di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). (KBR/Astri)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencantumkan tersangka caleg DPR RI Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Harun merupakan tersangka buron terkait kasus dugaan korupsi suap penetapan Anggota DPR RI yang juga melibatkan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri meminta Harun segera menyerahkan diri untuk bertanggung jawab dalam kasus hukum yang menjeratnya.

"Dan sekaligus juga saya meminta bantuan informasi terkait dengan beberapa tugas tugas kita yang belum selesai. Terutamanya adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi masih ada yang belum ketemu. Kita terus lakukan pencarian terhadap tersangka HM (Harun Masiku). Kita sudah menerbitkan surat perintah penangkapan. Surat permintaan bantuan kepada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah dilayangkan. Dan sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk mengetahui keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2020) malam.


Firli menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu belum mengetahui keberadaan Harun. Menurutnya, KPK tengah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya.

Ia memastikan  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mencatat kepulangan Harun. Namun, informasi di kalangan media menyebut Harun telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum operasi senyap.

"Kita lakukan cek atas kebenaran informasi yang pasti kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh bangsa, negara kita ini harus bebas dari korupsi," jawab Firli saat disinggung soal keberadaan Harun yang sudah di Indonesia.


Sebelumnya, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR RI bersama komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Agustini Tio, dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful. Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari total permintaannya sebesar Rp900 juta. Harun diduga berperan sebagai pemberi suap guna memuluskan keinginannya agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Aduan

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengadukan tim penyelidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). KPK dituding tidak memiliki surat izin saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap penetapan anggota DPR, yang diduga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Tetapi ketika diminta lihat, hanya dikibas-kibaskan. Apa betul tidak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019?" Tanya I Wayan, Koordinator Hukum DPP PDIP di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).

"Betul enggak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan," lanjutnya.

Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/sebulan_ott__kpk_belum_dapat_izin_penggeledahan_kantor_dpp_pdip/101977.html">Sebulan OTT, KPK Belum Dapat Izin Penggeledahan Kantor DPP PDIP</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/unodc__kpk_satu_satunya_lembaga_antikorupsi_di_dunia_yang_punya_dewan_pengawas/101970.html">UNODC: KPK Satu-satunya Lembaga Antikorupsi di Dunia yang Punya Dewan Pengawas</a></li></ul>
    

    Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • suap PAW
  • suap KPU
  • Harun Masiku
  • Dewas KPK
  • Wahyu Setiawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!