BERITA

KPK Minta LHKPN Diserahkan Sebelum 31 Maret

KPK Minta LHKPN Diserahkan Sebelum 31 Maret
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto diambil di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Negara (PN) segera melaporkan kembali harta kekayaannya sebelum 31 Maret. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pelaporan LHKPN merupakan pelaporan periodik, untuk tahun pelaporan 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2019.

Selain pelaporan periodik, KPK juga mengimbau penyelenggara negara yang baru dilantik dalam jabatan publik agar segera menyampaikan laporannya. 

Kata Firli, penyelenggara negara yang menduduki jabatan publik wajib menyampaikan laporannya maksimal 3 bulan setelah dilantik. 

Demikian juga bagi pejabat publik yang telah menyelesaikan jabatannya wajib kembali menyampaikan laporan hartanya maksimal 3 bulan sejak ditandatangani surat keputusan pemberhentian dalam jabatannya.

KPK mencatat tingkat kepatuhan lapor LHKPN tahun pelaporan 2018 merupakan yang tertinggi secara nasional, yaitu 94,36 persen. 

Dari jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2018 sebanyak 328.502 orang, sebanyak 309.974 orang melaporkan hartanya. 

Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-lhkpn yang diluncurkan sejak tahun 2017.

Berdasarkan catatan KPK, tahun pelaporan 2018, jumlah wajib LHKPN pada bidang Eksekutif tercatat berjumlah 263.942 wajib lapor (WL) dengan tingkat kepatuhan 94,10 persen. 

Di bidang Yudikatif berjumlah 19.065 WL dengan tingkat kepatuhan 98,57 persen. 

Di bidang Legislatif berjumlah 17.384 WL dengan kepatuhan 90,09 persen. Sedangkan di tingkat BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58 persen dari total 28.110 WL.

Namun demikian, KPK juga mengimbau kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data WL. 

Sebab, data yang tidak rutin dilakukan pengkinian akan berkontribusi pada persentase tingkat kepatuhan. Secara otomatis sistem akan membaca bahwa WL tidak patuh melaporkan LHKPN.

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, sesuai pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Kemarin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyerahkan LHKPN langsung ke Gedung KPK. Wishnutama mengatakan baru sempat melaporkan harta kekayaannya karena faktor kesibukan.

Editor: Agus Luqman 

  • LHKPN
  • kpk
  • penyelenggara negara
  • Firli Bahuri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!