BERITA

KPA: Korban Konflik Lahan Meningkat Sepanjang 2019

KPA: Korban Konflik Lahan Meningkat Sepanjang 2019

KBR, Jakarta - Sepanjang 2019 terjadi 279 kasus konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.

Luas total wilayah konfliknya mencapai 734 ribu hektare, dan masyarakat yang terdampak mencapai sekitar 109 ribu kepala keluarga (KK).

Hal itu dilaporkan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika dalam diskusi Catatan Akhir Tahun KPA 2019 di Menteng, Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Dibandingkan dengan tahun lalu (2018), yaitu 410 kejadian konflik, memang terjadi penurunan jumlah letusan konflik agraria di tahun ini (2019)," kata Dewi di acara tersebut.

"Akan tetapi, jika dilihat dari luasan wilayah yang terdampak konflik dan jumlah keluarga yang terdampak, mengalami peningkatan. Termasuk apabila dilihat dari eskalasi kekerasan, jumlah petani, masyarakat adat, dan aktivis yang ditangkap karena mempertahankan hak atas tanahnya, tahun ini (2019) mengalami peningkatan drastis," lanjutnya. 

Menurut KPA, kalau ditotalkan, selama periode pertama pemerintahan Jokowi sudah ada sekitar dua ribu warga yang menjadi korban konflik agraria.

"Selama 2015-2019 ada 55 orang tewas, 75 tertembak, 757 orang dianiaya, dan 1.298 orang dikriminalisasi karena mempertahankan hak atas tanahnya," jelas KPA.


Wamen ATR/BPN: Tugas Saya Mengurangi Konflik

Di tempat terpisah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menggelar rapat soal pembagian tanah di Ruang Rapat Menteri LHK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Surya Tjandra menegaskan penanganan konflik lahan berada di bawah tanggung jawabnya.

"Ada dua tugas saya saat menjadi Wakil Menteri, yakni mengurangi sengketa dan konflik agraria serta redistribusi tanah," ujar Wamen Surya seperti dilansir situs resminya, Senin (6/1/2020).

Wamen ATR/BPN belum memaparkan langkah-langkah spesifik untuk mengurangi konflik lahan. Namun, ia menegaskan akan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengerjakan redistribusi tanah.

"Kegiatan redistribusi tanah ini akan kita lanjutkan karena masih ada masyarakat yang tinggal di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU). Ke depan, kita ingin melaksanakan kegiatan redistribusi tanah dengan pendekatan tata ruang dan lingkungan," ujar Wamen Surya.

"Kita juga akan menetapkan 7 provinsi sebagai pilot project, di mana harus melibatkan Gubernur karena mereka berwenang menetapkan lokasi. Namun, kami butuh peran KLHK," tegasnya.

Dalam rapat ini Wakil Menteri LHK Alue Dohong pun sepakat untuk bekerja sama. “Segera bentuk tim kerja untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah,” ujar Alue Dohong.

Editor: Sindu Dharmawan

  • konflik agraria
  • sengketa lahan
  • reforma agraria
  • RUU pertanahan
  • konflik lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!