BERITA

Kemenkeu Bahas Omnibus Law: Usaha Risiko Rendah Tak Perlu Izin

Kemenkeu Bahas Omnibus Law: Usaha Risiko Rendah Tak Perlu Izin
Ilustrasi: Industri rumahan mebel rotan di Ngaliyan, Semarang, Selasa (7/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan klaster I Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengatur soal penyederhanaan izin usaha yang berbasis risiko.

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dihapus sama sekali, tapi analisisnya berdasarkan risiko usaha," jelas Kemenkeu dalam rilisnya, Selasa (21/1/2020).

Kemenkeu menyebut perizinan itu akan diwajibkan bagi kegiatan usaha yang 'berisiko tinggi'.

"Kegiatan usaha risiko tinggi adalah kegiatan usaha yang berdampak kepada kesehatan (health),  keselamatan (safety), lingkungan (environment), serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA),"  jelas Kemenkeu dalam rilisnya, Selasa (21/1/2020).

"Pemerintah melakukan pengawasan dan inspeksi yang ketat atas kegiatan usaha risiko tinggi," lanjut Kemenkeu.

Selain itu, kegiatan usaha 'risiko menengah' akan diwajibkan menjalani penilaian standar. Sedangkan kegiatan usaha 'risiko rendah' cukup melakukan pendaftaran saja, atau tak perlu izin dari pemerintah.

Kemenkeu belum merinci contoh-contoh kegiatan usaha apa saja yang tergolong 'risiko menengah' dan 'risiko rendah' itu. Namun, klaster I Omnibus Law disebut akan mengatur perizinan usaha di sektor:

    <li>Pertanian;</li>
    
    <li>Kehutanan, kelautan, dan perikanan;</li>
    
    <li>Energi dan sumber daya mineral;</li>
    
    <li>Ketenaganukliran;</li>
    
    <li>Perindustrian;</li>
    
    <li>Perdagangan;</li>
    
    <li>Kesehatan;</li>
    
    <li>Obat dan makanan;</li>
    
    <li>Pariwisata;</li>
    
    <li>Pendidikan;</li>
    
    <li>Keagamaan;</li>
    
    <li>Transportasi;</li>
    
    <li>Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;</li>
    
    <li>Pos, telekomunikasi, dan penyiaran;</li>
    
    <li>Pertahanan dan keamanan (Hankam).</li></ol>
    

    Dalam klaster II, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur kegiatan usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yakni:

      <li>Perjudian dan kasino;</li>
      
      <li>Budidaya dan produksi narkotika golongan I;</li>
      
      <li>Industri pembuatan senjata kimia;</li>
      
      <li>Industri pembuatan bahan perusak lapisan ozon;</li>
      
      <li>Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I;</li>
      
      <li>Pemanfaatan (pengambilan) koral/karang dari alam.</li></ol>
      

      Editor: Agus Luqman 

  • omnibus law
  • kementerian keuangan
  • investasi
  • ruu cipta lapangan kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!