BERITA

Kantornya Mau Digeledah KPK, PDIP Mengadu ke Dewan Pengawas

""Betul enggak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan," kata kuasa hukum DPP PDIP."

Muthia Kusuma, Adi Ahdiat

Kantornya Mau Digeledah KPK, PDIP Mengadu ke Dewan Pengawas
Tim Kuasa Hukum DPP PDIP berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengadukan tim penyelidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). KPK dituding tidak memiliki surat izin saat hendak menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap penetapan anggota DPR, yang diduga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan. Tetapi ketika diminta lihat, hanya dikibas-kibaskan. Apa betul tidak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019?" Tanya I Wayan, Koordinator Hukum DPP PDIP di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).

"Betul enggak itu surat izin? Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan," lanjutnya.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/sebulan_ott__kpk_belum_dapat_izin_penggeledahan_kantor_dpp_pdip/101977.html">Sebulan OTT, KPK Belum Dapat Izin Penggeledahan Kantor DPP PDIP</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/01-2020/unodc__kpk_satu_satunya_lembaga_antikorupsi_di_dunia_yang_punya_dewan_pengawas/101970.html">UNODC: KPK Satu-satunya Lembaga Antikorupsi di Dunia yang Punya Dewan Pengawas</a></li></ul>
    


    Aduan Lain PDIP Soal Penyelidikan KPK

    Selain soal izin penggeledahan, DPP PDIP juga menduga ada oknum KPK yang membocorkan proses penyelidikan kepada media.

    "Sebagai contoh, telah di-framing pagi ada penggeledahan, ada pengambilan barang bukti, padahal saat datang tiga mobil yang menyatakan diri KPK ingin melakukan penggeledahan, penyitaan, dan KPK line itu, diminta suratnya tidak bisa menunjukkan. Tapi sudah keluar berita yang diinformasikan sebagai hasil framing," kata Teguh, Wakil Koordinator Hukum DPP PDIP, Kamis (16/1/2020).

    Teguh menganggap berita penggeledahan itu merugikan 'nama baik' dan kredibilitas PDIP. Ia menyebut Tim Kuasa Hukum PDIP bakal mengadukan sejumlah media yang terlibat ke Dewan Pers.

    Teguh juga mempermasalahkan Sprin Lidik (surat perintah penyelidikan) kasus Harun Masiku yang dikeluarkan oleh Ketua KPK lama.

    "Kita menduga perbuatan itu berdasarkan Sprin Lidik tertanggal 20 Desember 2019. Padahal hari itu juga terjadi pelantikan komisoner baru Pimpinan KPK. Berdasarkan keputusan Presiden, bahwa komisioner yang lama tanggal 21 Oktober 2019 sudah diberhentikan. Ini ada apa?" Kata Teguh.

    Dalam kesempatan ini, Tim Kuasa Hukum DPP PDIP mengaku sudah memecat Harun Masiku sebagai kader PDIP. Mereka juga mengklaim sudah mengimbau Harun Masiku agar menyerahkan diri ke KPK.

    Editor: Rony Sitanggang

  • Dewas KPK
  • KPK
  • suap PAW
  • suap KPU
  • Harun Masiku
  • Wahyu Setiawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!