BERITA

JATAM: Perusahaan Menko Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru

JATAM: Perusahaan Menko Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru

KBR, Jakarta - LSM Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut ada 94 lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan ibu kota negara baru, Kalimantan Timur.

Sebanyak 50 lubang di antaranya merupakan milik Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini menjabat Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi.

Perusahaan milik Luhut disebut meninggalkan puluhan lubang tambang di Kecamatan Muara Jawa, yang merupakan kawasan ring tiga ibu kota negara baru. 

"Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga, dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi," tulis JATAM dalam laporan berjudul Ibu Kota Baru Buat Siapa? yang dirilis Desember 2019.

Laporan Ibu Kota Baru Buat Siapa? dipublikasikan JATAM bersama JATAM Kaltim, Forest Watch Indonesia (FWI), Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan WALHI Kaltim.

Selain perusahaan kepunyaan Luhut, laporan itu juga menyebut sejumlah perusahaan lain yang banyak meninggalkan lubang tambang di kawasan ibu kota baru, yakni:

    <li>PT Singlurus Pratama: 22 lubang</li>
    
    <li>PT Perdana Maju Utama: 16 lubang</li>
    
    <li>CV Hardiyatul Isyal: 10 lubang</li>
    
    <li>PT Palawan Investama: 9 lubang</li>
    
    <li>CV Amindo Pratama: 8 lubang</li></ul>
    


    Harusnya Ada Sanksi

    Jika mengingat PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan sesungguhnya wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lubang bekas tambang, paling lambat 30 hari setelah penambangan selesai.

    Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya diancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, sampai pencabutan izin usaha.

    PP itu juga menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mereklamasi dan memulihkan area bekas penambangan.

    Namun, sampai sekarang ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut belum terlihat jelas.

    Editor: Agus Luqman

  • lubang tambang
  • reklamasi lubang tambang
  • pascatambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!