BERITA

Jakarta Banjir, Warga Gugat Gubernur Anies ke Pengadilan

""Gugatan kami ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.""

Adi Ahdiat

Jakarta Banjir, Warga Gugat Gubernur Anies ke Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pintu air Manggarai, Jakarta, Kamis (2/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ratusan warga Jakarta mengajukan gugatan kelompok terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan atas bencana banjir yang menimpa wilayah Jakarta awal 2020 lalu.

Gugatan kelompok atau class action itu sudah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta pada 1 Januari Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan kepada Antara, Senin (13/1/2020).

Nainggolan menyebut ada 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok ini. Mereka mengklaim mengalami kerugian total sebesar Rp42,33 miliar, dan akan menuntut ganti rugi atau kompensasi.

Para penggugat menuntut Gubernur DKI Jakarta karena tidak menyiapkan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) bencana banjir.

"Kalau itu (EWS) ada, tentu ada informasi kepada masyarakat yang diberikan sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga Sistem Bantuan Darurat atau Emergency Response. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata Nainggolan kepada Antara (13/1/2020).


Berita Terkait: Banjir Awal 2020, Pemerintah Dianggap Lalai Beri Peringatan Dini


Gugatan Berlandaskan Regulasi Bencana

Juru bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut gugatan terhadap Gubernur Anies ini didasarkan pada dua regulasi, yakni:

    <li><a rel="nofollow" href="https://www.bnpb.go.id/ppid/file/UU_24_2007.pdf">UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana</a>, dan;</li>
    
    <li><a rel="nofollow" href="https://www.bnpb.go.id/ppid/file/PP_No._21_Th_2008.pdf">PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.</a></li></ul>
    

    UU No. 24/2007 memang menegaskan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan penanggulangan bencana sejak bencana belum terjadi, hingga bencana usai sepenuhnya.

    Langkah-langkah penanggulangan itu harus mencakup:

      <li>Menyiapkan rencana darurat;</li>
      
      <li><b>Menyusun dan menguji sistem peringatan dini;</b></li>
      
      <li><b>Melakukan pengamatan gejala bencana;</b></li>
      
      <li><b>Menyebarluaskan informasi tentang peringatan bencana;</b></li>
      
      <li>Memenuhi kebutuhan korban bencana selama masa darurat, sampai;</li>
      
      <li>Melakukan pemulihan pascabencana.</li></ul>
      

      PP No. 21/2008 juga mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab melakukan pencegahan bencana di berbagai sektor. Mulai dari pembuatan rencana pembangunan, pelaksanaan rencana tata ruang, sampai ke pendidikan masyarakat. 

      Editor: Agus Luqman

  • banjir
  • banjir jakarta
  • banjir jabodetabek
  • banjir awal tahun
  • Anies Baswedan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!