BERITA

Ini 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020, dari RUU KUHP sampai RUU PKS

Ini 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020, dari RUU KUHP sampai RUU PKS
Rapat Paripurna penetapan RUU Prioritas Prolegnas 2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Foto: KBR/Resky Novianto)

KBR, Jakarta - DPR menetapkan 50 RUU Prioritas untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

"Telah kita mendengarkan dengan seksama Ketua Baleg DPR RI, maka selaku Pimpinan DPR RI, menanyakan kepada Dewan Sidang terhormat, apakah laporan Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2020 dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

"Setuju," seru para Anggota Dewan di rapat tersebut. 

Berita Terkait: PSHK: Prolegnas 2020 Bermasalah, Draf RUU Harus Bisa Diakses Publik

Daftar 50 RUU Prioritas Prolegnas 2020 adalah sebagai berikut:

    <li>RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran</li>
    
    <li>RUU tentang Pertanahan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu</li>
    
    <li><i>RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana</i></li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat</li>
    
    <li>RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara</li>
    
    <li>RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana</li>
    
    <li>RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial</li>
    
    <li>RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial</li>
    
    <li><i>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI</i></li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan</li>
    
    <li><i>RUU tentang Penyadapan</i></li>
    
    <li><i>RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila</i></li>
    
    <li>RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN</li>
    
    <li>RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional</li>
    
    <li>RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional</li>
    
    <li>RUU tentang Kefarmasian (<b>Omnibus</b>)</li>
    
    <li><i>RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual</i></li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua</li>
    
    <li>RUU tentang Masyarakat Hukum Adat</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran</li>
    
    <li>RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional</li>
    
    <li>RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak</li>
    
    <li>RUU tentang Ketahanan Keluarga</li>
    
    <li>RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol</li>
    
    <li>RUU tentang Profesi Psikologi</li>
    
    <li><i>RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama</i></li>
    
    <li>RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (<b>Omnibus</b>)</li>
    
    <li>RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (<b>Omnibus</b>)</li>
    
    <li>RUU tentang Perlindungan Data Pribadi</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional</li>
    
    <li>RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK</li>
    
    <li>RUU tentang Ibu Kota Negara (<b>Omnibus</b>)</li>
    
    <li>RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah</li>
    
    <li>RUU tentang Daerah Kepulauan</li>
    
    <li>RUU tentang Bakamla</li></ol>
    

    Editor: Agus Luqman

  • prolegnas 2020
  • ruu prioritas
  • omnibus law
  • ruu cipta lapangan kerja
  • ruu bermasalah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!