BERITA

Industri Pengolahan Jadi Andalan Ekspor, Tapi Upah Pekerjanya di Bawah Rata-Rata

"Kementerian Perindustrian menyebut Industri Pengolahan menyumbang 75 persen dari total ekspor Indonesia. Tapi, upah pekerjanya di bawah rata-rata nasional."

Adi Ahdiat

Industri Pengolahan Jadi Andalan Ekspor, Tapi Upah Pekerjanya di Bawah Rata-Rata
Pekerja industri pengolahan kedelai Edamame di Jatim (26/12/2019). Perusahaan ini memproduksi kedelai Edamame untuk pasar ekspor. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Industri Pengolahan memberi kontribusi paling besar terhadap nilai ekspor nasional.

Menurut rilis Kementerian Perindustrian, setahun belakangan nilai ekspor Industri Pengolahan mencapai US$126,57 miliar atau sekitar 75,5 persen dari total ekspor Indonesia.

"Pemerintah memang sedang fokus menggenjot nilai ekspor untuk memperbaiki neraca perdagangan kita,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rilisnya, Kamis (16/1/2020).

Kementerian Perindustrian menyebut lima sektor Industri Pengolahan yang punya sumbangsih terbesar adalah:

    <li>Makanan;</li>
    
    <li>Logam dasar;</li>
    
    <li>Bahan kimia dan barang dari bahan kimia;</li>
    
    <li>Pakaian jadi, serta;</li>
    
    <li>Kertas dan barang dari kertas.</li></ul>
    


    Upah Pekerjanya di Bawah Rata-Rata Nasional

    Kendati memberi sumbangsih besar untuk neraca perdagangan, ternyata upah pekerja Industri Pengolahan rendah, bahkan di bawah rata-rata nasional.

    Angkanya tercatat dalam Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi Januari 2020 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (13/1/2020).

    Menurut laporan tersebut, rata-rata upah pekerja nasional adalah Rp2,9 juta per bulan. Namun, rata-rata upah pekerja Industri Pengolahan hanya Rp2,8 juta per bulan.

    Kelompok industri lain yang upah pekerjanya di bawah rata-rata adalah:

      <li>Konstruksi;</li>
      
      <li>Jasa Pendidikan;</li>
      
      <li>Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang;</li>
      
      <li>Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor;</li>
      
      <li>Penyediaan Akomodasi dan Makan-Minum;</li>
      
      <li>Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, serta;</li>
      
      <li>Jasa Lainnya.</li></ul>
      

       Editor: Agus Luqman

  • upah minimum
  • upah per jam
  • tenaga kerja
  • buruh
  • ekspor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!