HEADLINE

Divonis 4 Bulan, Luthfi Alfiandi Langsung Bebas

Divonis 4 Bulan, Luthfi Alfiandi Langsung Bebas

KBR, Jakarta - Sebelum pembacaan vonis, terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) mengaku siap menerima segala apapun putusan majelis hakim. Luthfi kembali menjalani sidang pembacaan vonis tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2020). 

Luthfi didakwa dalam kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

"Siap menghadapi putusan, insya Allah bakal saya terima apapun putusannya. Saya tidak mau bicara lagi, karena itu sudah saya serahkan ke penasihat hukum saya. (Harapannya?) Bisa dibebaskan supaya cepat bisa berkumpul bersama keluarga," ujar Luthfi yang mengenakan kopiah hitam di pengadilan negeri yang beralamat di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Sesudah menyampaikan harapannya, terdakwa Luthfi kemudian enggan berkomentar lebih jauh sebelum sidang dimulai. Luthfi bersama sekitar lebih dari 10 pelajar yang ditangkap dalam kasus yang sama, memasuki ruang sidang pukul 14.00 wib. Namun sidang baru dimulai, pada pukul 15.00 wib.

Sehari sebelumnya, di PN Jakpus juga, Luthfi dituntut empat bulan penjara, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Luthfi terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Remaja itu dijerat pasal 218 KUHP, yang sekiranya berbunyi "Barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman empat bulan penjara."

Namun tim kuasa hukum Luthfi menyatakan keberatan, dan meminta agar kliennya  dibebaskan dari tuntutan. Sebab dalam persidangan Luthfi mengubah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa ia tidak melempar batu atau melawan polisi saat berdemonstrasi. Tetapi, ia justru dipaksa untuk mengaku saat menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

Divonis Empat Bulan Penjara

Dalam persidangan, terdakwa Dede Luthfi Alfiandi akhirnya tetap dinyatakan bersalah oleh Hakim Ketua Bintang AL saat membacakan amar putusan. Luthfi divonis empat bulan tahanan. 

Menurut Bintang, Luthfi terbukti sengaja tidak segera pergi saat orang berkerumun di lokasi demonstrasi, meskipun sudah diperingatkan sebanyak tiga kali oleh aparat kepolisian.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucapnya di persidangan.

Hal memberatkan lainnya, Luthfi dinilai mengganggu ketertiban umum. 

Sedangkan hal yang meringankan yaitu, fakta bahwa Luthfi belum pernah dihukum, bersikap jujur, sopan, dan berterus-terang.

JPU: Paling Lambat Jam 12 Malam Luthfi Bebas

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebutkan, terdakwa Luthfi dapat dibebaskan pada hari yang sama dengan putusan vonis atau Kamis (30/1/2020). Hal itu dikarenakan Luthfi sudah menjalani masa penahanan sejak 3 Oktober 2019. 

"Kita nuntut empat bulan, jadi putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Artinya setelah putusan empat bulan ini nanti malam Lutfi keluar, empat bulan potong masa tahanan, hari ini mungkin paling lambat jam 12 malam Lutfi keluar," kata Andri usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat.

Andri Saputra juga mengaku telah berkonsultasi dengan penasehat umum, terkait kebebasan Lutfi. Menurutnya Lutfi bisa keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, pada malam ini, sebab masa tahanannya telah dijalani.

"Kan sudah inkrah (putusannya), jadi hari ini kita eksekusi. Kita terimalah, kan tuntutan kita sama kecuali dibawah separuh. Jadi kita terima, setelah kita eksekusi ke Rutan Salemba, habis Maghrib mungkin Lutfi sudah bisa dibebaskan," ujarnya.

Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril mengaku menghormati putusan majelis hakim yang sesuai dengan tuntutan JPU.

"Kita lihat juga fakta yang ada itu, dakwaan ini kan alternatif, jadi alternatif terakhirlah yang dijadikan alasan. Dan itu benar, satu bahwa dia tidak melakukan kekerasan apapun. Itu yang harus kita apresiasi terhadap anak muda ini yang menjadi aset bangsa," jelas Basril usai sidang vonis Luthfi.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Lutfi dengan pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat, jo. pasal 214 KUHP tentang Paksaan dan Perlawanan Secara Berkelompok, atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, atau pasal 2018 KUHP.

Lokataru: Vonis Luthfi Hasil Kompromi

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menduga, putusan vonis empat bulan terhadap Luthfi, merupakan hasil kompromi berbagai aktor hukum. 

"Persidangannya jelek. Ada banyak prinsip dalam peradilan yang sebenarnya tidak ditaati. Luthfi terjebak antara JPU, hakim dan pengacara yang enggak menaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus. Hakim enggak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela Luthfi dalam pledoi," sebut Haris usai menyaksikan sidang pembacaan vonis Luthfi di PN Jakpus.

Haris juga kecewa dengan putusan hakim. Ia heran, ketika tim kuasa hukum Luthfi yang tidak bisa memberikan bukti balik untuk kliennya selama proses hukum berjalan, serta tidak menekankan pada isu penyiksaan Luthfi saat dimintai keterangan oleh polisi. 

"Seharusnya para lawyer itu memaksakan keterangan soal penyiksaan, itu dibuka. Karena Indonesia sudah bagian dari Convention Against Torture and Other Cruel. Konvensi itu disebutkan, alat bukti yang didapat dari penyiksaan itu tidak akurat," tambah Haris.

Editor: Fadli Gaper 

  • Luthfi Alfiandi
  • Luthfi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!