BERITA

Dianggap Buang-Buang Anggaran, Advokat Minta MK Hapus Jabatan Wakil Menteri

""Pemohon juga menyebutkan pengangkatan 12 Wakil Menteri merupakan tindakan subjektif Presiden yang tidak memiliki alasan urgensi yang jelas," papar humas MK."

Adi Ahdiat

Dianggap Buang-Buang Anggaran, Advokat Minta MK Hapus Jabatan Wakil Menteri
Pelantikan Wakil Menteri di Istana Negara, Jumat (25/10/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Advokat sekaligus Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan yang membolehkan presiden mengangkat wakil menteri.

Permintaan itu ia sampaikan dalam sidang uji materi UU Kementerian di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Pemohon juga menyebutkan pengangkatan 12 wakil menteri merupakan tindakan subjektif Presiden yang tidak memiliki alasan urgensi yang jelas," papar humas MK di situs resminya.

"Pemohon menilai keberadaan jabatan wakil menteri mengakibatkan negara harus menyiapkan fasilitas khusus yang hanya membuang-buang anggaran negara." 

"Untuk itu, Pemohon meminta ketentuan norma Pasal 10 UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah," jelas humas MK.


Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Bisa Dipakai untuk Masyarakat

Dalam Ringkasan Permohonan Perkara yang dilansir MK, Bayu Segara dan kuasa hukumnya menjelaskan secara lebih rinci alasan mereka menolak keberadaan wakil menteri.

"Jika tidak ada pengangkatan wakil menteri, maka anggaran yang dihabiskan untuk memberikan gaji, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, tunjangan jabatan, dan lain-lain, dapat dipergunakan untuk kesehatan dan pendidikan, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat," jelas Bayu Segara.

Bayu menilai jalannya roda pemerintahan tak akan terganggu jika jabatan wakil menteri dihapus.

"Karena apabila kita melihat tugas wakil menteri yang diatur dalam Perpres No. 60 Tahun 2012, sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian," papar Bayu.

Bayu pun mengungkap bahwa konstitusi sesungguhnya tidak mengatur keberadaan jabatan wakil menteri.

"Tidak ada satupun (ayat konstitusi) yang membahas tentang diperlukannya jabatan wakil menteri, terlebih pembahasan terkait dengan kedudukan, tugas dan fungsi wakil menteri," tegasnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Mahkamah Konstitusi
  • wakil menteri
  • UU kementerian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!